Dobraknews.id | KAMPAR, RIAU
21 April 2026 – Dugaan pencemaran udara yang bersumber dari aktivitas PT. Bumi Mentari Karya di wilayah Indrapuri, Kecamatan Tapung, kini memasuki tahap penanganan resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar. Keluhan masyarakat terkait paparan abu boiler yang diduga berasal dari operasional perusahaan tersebut memicu perhatian serius pemerintah daerah hingga tingkat pusat.
DLH Kabupaten Kampar secara tegas menyatakan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sepele. Dampak pencemaran udara, terutama yang terjadi di kawasan pemukiman, berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serta kerusakan lingkungan yang lebih luas jika tidak segera ditangani secara konkret dan terukur.
“Perusahaan wajib memastikan seluruh aktivitasnya tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, maka konsekuensi hukum dapat diberlakukan,” tegas pernyataan resmi DLH.
Melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH), DLH akan memfasilitasi proses negosiasi antara masyarakat terdampak dan pihak perusahaan. Namun demikian, pendekatan non-litigasi ini bukan berarti mengurangi tingkat keseriusan kasus.
Sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan dalam proses ini antara lain:
– Dugaan lemahnya pengendalian emisi dari sumber tidak bergerak (boiler)
– Minimnya perlindungan terhadap masyarakat di sekitar area operasional
– Potensi pelanggaran terhadap standar baku mutu lingkungan
Masyarakat Indrapuri menuntut adanya langkah nyata dari perusahaan, bukan sekadar komitmen administratif. Tindakan yang diharapkan mencakup pengendalian emisi secara ketat, transparansi operasional, serta pemulihan lingkungan yang terdampak.
Lebih lanjut, keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam tembusan surat resmi DLH menunjukkan bahwa kasus ini berada dalam pengawasan berlapis. Hal ini membuka kemungkinan eskalasi ke penegakan hukum apabila proses negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan yang substansial.
DLH Kabupaten Kampar menegaskan bahwa ruang dialog tetap terbuka, namun tanggung jawab utama tetap berada pada pihak perusahaan untuk membuktikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen dunia usaha dalam menjalankan prinsip keberlanjutan, serta indikator ketegasan pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Tim / Redaksi
