Dobraknews.id | ROKAN HULU
Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama oknum Wakil Ketua BPD Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, kini viral dan memicu kemarahan publik. Kasus yang disebut melibatkan seorang pelajar SMP itu menjadi sorotan tajam masyarakat dan menuai kecaman luas.
Ketua BPD Desa Koto Tandun, Edi Ritonga, angkat bicara dan menegaskan dukungannya kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rokan Hulu untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu.
“Kami mendukung penuh Ketua LPAI Rokan Hulu, Ramlan Lubis, dalam mengawal laporan dugaan perlindungan anak ini. Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas Edi Ritonga.
Pernyataan itu langsung mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap aparat penegak hukum bergerak cepat, transparan, dan profesional mengusut dugaan tindak pidana tersebut. Warga menilai kasus yang menyangkut anak di bawah umur tidak bisa ditoleransi karena berdampak besar terhadap psikologis korban serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa.
Ketua LPAI Rokan Hulu, Ramlan Lubis, juga disebut siap mengawal penuh proses hukum demi memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual maupun pelecehan terhadap anak.
Kasus ini dinilai sangat serius karena menyangkut perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 76D disebutkan:
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Sementara Pasal 81 menegaskan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 76E juga menegaskan larangan melakukan tipu muslihat, bujuk rayu, atau tindakan cabul terhadap anak. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dijerat pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kasus tersebut secara terbuka dan berkeadilan. Masyarakat juga berharap korban mendapat pendampingan hukum dan pemulihan psikologis agar trauma yang dialami tidak berkepanjangan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terhadap anak adalah musuh bersama yang harus dilawan tanpa kompromi.
Tim / Redaksi
