Dobraknews.id | MAKASSAR
Sejumlah ahli waris tanah atas nama SAIBU Bin YALI mendatangi Kantor Lurah Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (21/7/2026), untuk meminta penjelasan terkait belum ditandatanganinya surat pengesahan atas dokumen kepemilikan tanah yang mereka ajukan.
Rombongan ahli waris yang dipimpin S. Daeng Ngemba bersama anggota keluarga lainnya menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan memperoleh kepastian mengenai alasan Lurah Tello Baru belum memberikan pengesahan terhadap dokumen yang menurut mereka merupakan bukti kepemilikan yang asli dan sah.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Lurah Tello Baru, suasana awal disebut berjalan kondusif. Namun, dialog mulai memanas ketika salah seorang cucu ahli waris, berinisial R, mempertanyakan alasan penolakan penandatanganan tersebut.
“Kami sudah memperlihatkan seluruh dokumen yang kami miliki, baik salinan maupun dokumen aslinya. Bahkan sudah tiga kali dilakukan gelar di Kantor Camat dan menurut kami pihak kecamatan telah menyatakan dokumen yang kami pegang asli,” ujar R di hadapan Lurah, keluarga ahli waris, dan awak media.
Menanggapi hal itu, Lurah Tello Baru, Syafri N, menjelaskan bahwa pihak kelurahan belum dapat menandatangani dokumen tersebut karena masih melakukan penelusuran terhadap adanya dugaan dua dokumen rincik dengan nomor kohir dan objek tanah yang sama, namun diklaim oleh pihak yang berbeda.
“Kami bukan tidak mau menjawab atau menandatangani, tetapi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran data tersebut. Kami harus mencari tahu mengapa ada dua rincik dengan nomor kohir dan objek yang sama,” jelas Syafri.
Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh pihak ahli waris. R meminta agar pihak yang juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dipertemukan secara terbuka.
“Kalau memang ada pihak lain yang mengaku memiliki hak secara sah, pertemukan kami. Jika mereka dapat menunjukkan dokumen asli atas rincik yang sama, kami siap menerima kenyataan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, S. Daeng Ngemba mengatakan keluarganya telah menempati lahan tersebut selama lebih dari empat dekade. Menurutnya, selama itu pula beberapa pihak pernah mengajukan klaim atas tanah tersebut, namun tidak berlanjut karena dinilai tidak memiliki kelengkapan administrasi.
“Orang tua kami dan keluarga sudah puluhan tahun tinggal di lokasi itu. Sudah beberapa kali ada yang memperkarakan lahan ini, tetapi sejauh yang kami ketahui tidak dapat membuktikan dokumen kepemilikannya secara lengkap,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Laskar The Iwan, Iwan Bongkar, yang mengaku sebagai kerabat dekat keluarga ahli waris, meminta pemerintah kelurahan memberikan solusi atas persoalan tersebut.
“Kami datang mencari penyelesaian. Kalau memang belum bisa menandatangani surat yang kami ajukan, setidaknya berikan solusi. Bila memang ada pihak lain yang mengklaim memiliki dokumen asli, kami berharap dapat dipertemukan agar persoalan ini menjadi jelas,” katanya.
Hingga pertemuan berakhir, belum tercapai kesepakatan mengenai pengesahan dokumen tersebut. Pihak kelurahan menyatakan masih akan melakukan pendalaman terhadap data dan dokumen yang ada sebelum mengambil keputusan.
Kasus ini masih menunggu proses klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna memastikan keabsahan dokumen dan status kepemilikan tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi
