Dobraknews.id | MAKASSAR
Ketua Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan (Sulsel), Adhy Nuryadin, mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu (23/9/2026), untuk menempuh langkah hukum terkait sebuah pemberitaan yang menurutnya telah merugikan nama baik dan kehormatannya.

Adhy datang didampingi kader Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel. Kedatangan tersebut disebut sebagai bentuk dukungan moral dan kelembagaan sekaligus komitmen untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum.
Persoalan itu berkaitan dengan pemberitaan pada 30 Agustus 2026 yang, menurut Adhy, memuat tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap pihak yang berkaitan dengan Lapas Palopo.
Adhy membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa sebelumnya, pada 29 Agustus 2026, dirinya hadir sebagai narasumber dalam pemberitaan mengenai dugaan peredaran narkotika dari lingkungan Lapas Palopo.
Menurut Adhy, keterangannya saat itu dimaksudkan untuk meminta perhatian terhadap persoalan yang dinilainya menyangkut kepentingan publik, bukan untuk melakukan pemerasan terhadap pegawai Lapas Palopo.
Bantah Tuduhan Pemerasan
Adhy mempertanyakan dasar tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya.
Ia menyatakan tidak pernah meminta uang kepada pegawai maupun narapidana Lapas Palopo. Adhy juga meminta agar informasi mengenai transaksi keuangan yang disebut dalam pemberitaan diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Saya mempertanyakan unsur pidananya di mana dan letak pemerasannya di mana. Saya meminta agar semuanya dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Adhy dalam keterangan yang disampaikan kepada media.
Adhy juga menyebut adanya informasi mengenai dana Rp4 juta yang dikaitkan dengan dirinya. Namun, menurut keterangan yang diterimanya, jumlah dana yang disebut sampai kepadanya sekitar Rp1,5 juta.
Atas informasi tersebut, ia meminta agar aparat memeriksa bukti transfer, rekening pengirim dan penerima, asal-usul dana serta pihak yang menginisiasi transaksi.
Persoalkan Informasi Rp300 Ribu per Bulan
Selain itu, Adhy juga mempersoalkan informasi mengenai adanya uang sebesar Rp300 ribu per bulan.
Menurut keterangannya, pembayaran tersebut bukan berasal dari permintaan atau paksaan dirinya. Ia menyebut komunikasi mengenai pembayaran tersebut dilakukan oleh pihak yang disebutnya berinisial KI atau Kahar Iting kepada pihak Lapas Palopo.
Adhy meminta aparat penegak hukum memeriksa komunikasi dan bukti-bukti terkait untuk mengetahui secara jelas siapa yang meminta, menginisiasi maupun melakukan transaksi tersebut.
Keterangan mengenai aliran dana, komunikasi dan pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Adhy masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan perlu diverifikasi melalui proses hukum.
Minta Semua Pihak Diperiksa
Adhy meminta Polda Sulsel tidak hanya memeriksa dirinya sebagai pihak yang diberitakan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan munculnya tuduhan tersebut.
Ia meminta pemeriksaan meliputi pihak yang pertama kali menyampaikan tuduhan, sumber informasi, pihak yang melakukan komunikasi terkait transaksi, bukti transfer, rekening yang digunakan, asal-usul dana, serta materi pemberitaan yang menjadi dasar persoalan.
“Kita ingin semuanya terang. Siapa yang memberikan informasi, siapa yang berkomunikasi, dari mana uang itu berasal, siapa yang mentransfer, siapa yang menerima, dan apa dasar tuduhan tersebut,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh penting agar persoalan tidak berhenti pada narasi pemberitaan, tetapi dapat diuji berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang sah.
Tetap Hormati Kemerdekaan Pers
Meski menempuh jalur hukum, Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel menyatakan tetap menghormati kemerdekaan pers.
Koalisi menilai kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan juga memiliki hak untuk memperoleh klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, maupun menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Koalisi menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat kerja jurnalistik, melainkan untuk meminta adanya proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap persoalan yang dipersoalkan.
Minta Proses Objektif
Adhy menegaskan dirinya siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan kepada aparat penegak hukum.
“Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakan saya secara hukum. Kalau memang ada bukti saya melakukan pemerasan, silakan dibuktikan secara hukum. Tetapi apabila tuduhan tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik saya, saya juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel selanjutnya menyerahkan proses penanganan persoalan tersebut kepada Polda Sulsel.
Mereka berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Koalisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum proses hukum memberikan kesimpulan berdasarkan bukti yang sah.
Hingga proses pemeriksaan berlangsung, tuduhan pemerasan maupun bantahan terhadap tuduhan tersebut masih merupakan keterangan dari masing-masing pihak dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.(Tim)
Sumber: Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan
