Dobraknews.id | PANDEGLANG
Aktivitas pengambilan pasir di kawasan Pantai Cidatu, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan. Rekaman visual yang diperoleh warga memperlihatkan aktivitas sejumlah orang yang diduga mengambil pasir di bibir pantai pada Minggu (27/9/2026).
Dalam rekaman tersebut, tampak pasir yang berada di kawasan pantai dikeruk dan kemudian disiapkan untuk diangkut menggunakan kendaraan.
Berdasarkan keterangan warga, pasir tersebut selanjutnya dimuat ke dalam tiga unit mobil pikap. Dua orang berinisial AR dan SP disebut berada dalam aktivitas pengangkutan tersebut.
Lebih jauh, warga menyebut pasir yang diambil dari kawasan Pantai Cidatu itu diduga dikirim untuk diperjualbelikan kepada pihak pengelola Hotel Mövenpick di wilayah Kabupaten Serang.
Namun, dugaan mengenai tujuan akhir pasir tersebut maupun keterlibatan pihak hotel masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Mövenpick belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan tersebut.
FORWATU: JANGAN ANGGAP PASIR PANTAI SEBAGAI BARANG BEBAS
Presidium Forum Wartawan Banten (Forwatu Banten), Arwan, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak menganggap persoalan tersebut sebagai aktivitas biasa.
Menurutnya, apabila benar terdapat pengambilan material dari kawasan pesisir tanpa dasar perizinan yang sah, maka persoalan tersebut perlu diperiksa dari sisi hukum pertambangan, pengelolaan pesisir, lingkungan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau memanfaatkan material tersebut.
«“Pasir laut bukan sekadar tanah yang bisa diambil sesuka hati. Kalau benar diambil tanpa izin dan kemudian diperjualbelikan, aparat harus memeriksa legalitas kegiatan tersebut secara menyeluruh,” ujar Arwan.»
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap orang yang berada di lapangan.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya rantai pengambilan, pengangkutan hingga penjualan, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
DUGAAN PENJUALAN KE HOTEL HARUS DIBUKTIKAN
Humas Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo, menilai dugaan adanya aliran pasir menuju sebuah hotel perlu ditelusuri secara serius.
“Kalau benar material dari Pantai Cidatu dibawa ke lokasi tertentu untuk digunakan atau diperjualbelikan, pertanyaannya sederhana: dari mana asal material tersebut, siapa yang mengambil, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, dan apakah seluruh prosesnya memiliki dokumen serta izin yang sah?” katanya.
Agus menilai, titik penting dalam persoalan ini bukan hanya aktivitas penggalian pasir di pantai, tetapi juga rantai distribusinya.
“Jangan hanya berhenti pada orang yang mengangkut. Kalau memang ada transaksi, harus ditelusuri siapa pemasoknya, siapa pembelinya dan apakah pihak yang menerima material mengetahui asal-usulnya,” tegasnya.
ATURAN PASIR LAUT DAN SEDIMENTASI TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Secara regulasi, pengelolaan hasil sedimentasi di laut telah diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Regulasi tersebut mencakup aspek perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan hasil sedimentasi laut.
Karena itu, menurut Forwatu, status material yang diambil dari kawasan pesisir harus diperiksa secara faktual: apakah termasuk hasil sedimentasi yang pengelolaannya diperbolehkan, apakah lokasi pengambilannya sesuai ketentuan, siapa yang melakukan kegiatan, serta dokumen perizinan apa yang dimiliki.
“Jangan sampai karena bentuknya hanya pasir kemudian dianggap bebas diambil. Pemerintah harus turun ke lapangan dan memastikan status hukumnya,” ujar Agus.
RISIKO PIDANA JANGAN DIABAIKAN
Forwatu Banten menilai, apabila penyidik nantinya menemukan adanya kegiatan pengambilan material tanpa hak atau tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ranah pidana, sesuai pasal yang terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Terlebih, KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan pencurian yang sebelumnya dikenal melalui Pasal 362 KUHP lama kini diatur dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara untuk pencurian biasa. Namun penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan hasil pembuktian aparat penegak hukum.
Sementara itu, aspek pengelolaan kawasan pesisir juga memiliki ketentuan tersendiri melalui UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta perubahannya.
Dengan demikian, Forwatu meminta aparat tidak terburu-buru menyimpulkan pasal sebelum melakukan pemeriksaan, tetapi juga tidak membiarkan dugaan pelanggaran tersebut tanpa tindak lanjut.
FORWATU SIAP DAMPINGI WARGA
Sekretaris Umum Forwatu Banten, Riswanto, menyatakan pihaknya siap mendampingi warga yang memiliki bukti maupun informasi terkait aktivitas tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami meminta masyarakat yang memiliki rekaman, foto, video maupun informasi terkait agar menyimpannya dengan baik. Jangan mengubah atau menghilangkan bukti. Kalau diperlukan, kami siap mendampingi masyarakat menyampaikan laporan kepada aparat,” tegas Riswanto.
Menurutnya, keberanian masyarakat menyampaikan informasi harus dibarengi proses hukum yang objektif.
“Biar aparat yang memeriksa. Kalau memang legal, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen. Kalau tidak legal, tentu ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan,” katanya.
PEMERINTAH DIMINTA TURUN, BUKAN SEKADAR MENUNGGU LAPORAN
Forwatu Banten mendesak instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Provinsi Banten, instansi teknis bidang energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, serta aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang disebut warga.
Yang perlu diperiksa bukan hanya aktivitas pengambilan pasir, tetapi juga:
– legalitas pengambilan material;
– status kawasan Pantai Cidatu;
– asal dan tujuan material;
– kendaraan yang digunakan;
– pihak yang melakukan pengangkutan;
– dugaan transaksi jual beli;
– serta pihak yang diduga menerima atau menggunakan pasir tersebut.
Jika benar ada pengambilan pasir tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar soal beberapa mobil pikap mengangkut pasir. Ada pertanyaan lebih besar: siapa yang mengambil, siapa yang membeli, siapa yang membiarkan, dan ke mana material pesisir itu mengalir?
Hingga berita ini diterbitkan, AR, SP, pihak Hotel Mövenpick, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Provinsi Banten, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
Tim / Red
