Dobraknews.id | ROKAN HULU
Di tengah ketidakjelasan status lahan perkebunan di Desa Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Arianto mendorong verifikasi menyeluruh agar persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak diselesaikan hanya berdasarkan klaim sepihak. Ia meminta dokumen penguasaan lahan, batas areal, dan riwayat kemitraan diperiksa secara objektif untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.
Permintaan itu muncul setelah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menerbitkan surat Nomor 141/DRU/X/APN/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tentang pencabutan dan pembatalan Surat Penugasan Sementara Pengelolaan Kebun (SPK) kepada pihak ketiga pada areal yang belum diserahterimakan secara resmi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada Agrinas.
Dalam surat tersebut, Agrinas menyatakan mitra tidak lagi berwenang melakukan penguasaan, pengelolaan, operasional, pemanenan, pengangkutan, maupun penjualan hasil perkebunan pada areal yang dimaksud. Seluruh kegiatan operasional diperintahkan berhenti sementara hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum, batas yurisdiksi, dan administrasi penguasaan negara.
Arianto menilai, di balik persoalan administrasi dan pengelolaan kebun, terdapat kepentingan masyarakat yang perlu mendapat perhatian. Karena itu, ia mendorong agar setiap dokumen yang dimiliki warga diperiksa secara terbuka, bukan diabaikan sebelum keaslian dan dasar hukumnya ditelusuri.
Salah satu dokumen yang menurut Arianto perlu diverifikasi ialah Surat Keterangan Hak Lapangan Pemilik Penggarap Tanah (SKHLPPT), yang menurut keterangannya diterbitkan melalui Desa Kepenuhan Timur. Riwayat kemitraan pengelolaan lahan dengan PT Agromitra Rokan juga perlu ditelusuri, termasuk perjanjian dan batas areal yang tercatat.
Menurut Arianto, langkah penting berikutnya adalah memastikan apakah lahan yang dipersoalkan benar-benar masuk dalam cakupan areal pada lampiran surat pencabutan SPK Agrinas. Pencocokan peta, dokumen masyarakat, serta data administrasi dari instansi berwenang diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan status lahan.
Ia menegaskan, dorongan verifikasi tersebut bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum sama-sama diperhatikan. Bagi Arianto, dokumen dari masyarakat maupun pihak pengelola harus diuji berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan masing-masing pihak.
Arianto berharap Agrinas, Satgas PKH, pemerintah desa, dan instansi terkait segera memberikan kejelasan melalui pemeriksaan dokumen secara menyeluruh. Menurut dia, kepastian status lahan penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai dasar penguasaan serta pengelolaan tanah yang mereka persoalkan.
Irwan Efendy / Editor: AN
