Dobraknews.id | TENGGARONG, KALIMANTAN TIMUR
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Samboja (Apkasa) menilai risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak semestinya dijadikan alasan untuk memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) yang berakhir di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka meminta pemerintah dan perusahaan menyiapkan alternatif pekerjaan bagi tenaga kerja terdampak.
Sikap tersebut disampaikan dalam aksi yang diikuti oleh kalangan pemuda dan masyarakat di Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Rabu (21/10/2026) siang. Dalam tuntutannya, Apkasa menekankan bahwa perlindungan pekerja harus direncanakan sejak awal dan berjalan bersama komitmen menjaga lingkungan.
Koordinator Apkasa, Ucok, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja, serta konsistensi pembangunan IKN sebagai kota hutan.
Apkasa meminta pemerintah membuka informasi mengenai rencana penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan, khususnya bagi warga lokal yang nantinya tidak lagi bekerja di sektor pertambangan.
Mereka juga mendorong perusahaan menyiapkan pekerja melalui pelatihan keterampilan dan dukungan modal usaha agar memiliki sumber penghasilan lain ketika kegiatan pertambangan berakhir.
Perlindungan pekerja turut menjadi perhatian dalam surat pemberitahuan aksi bertanggal 16 Oktober 2026 yang ditandatangani Ucok.
“Apabila kebijakan penghentian atau tidak diperpanjangnya izin mengakibatkan hilangnya lapangan pekerjaan, maka diperlukan langkah konkret berupa perlindungan hak-hak pekerja, program alih profesi, pelatihan keterampilan, serta pembukaan peluang kerja di sektor ekonomi lain yang berkelanjutan,” tulis Apkasa dalam surat tersebut.
Dalam tuntutan aksinya, Apkasa meminta pemerintah pusat dan Otorita IKN tidak memperpanjang izin tambang yang telah berakhir di wilayah delineasi atau batas kawasan IKN.
Sebelumnya, dalam pemberitaan kumparanBISNIS pada 27 Desember 2023, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN saat itu, Pungky Widiaryanto, menyatakan kegiatan tambang yang telah berizin dapat berjalan hingga masa izinnya berakhir. Ia menyampaikan bahwa izin tersebut tidak akan diperpanjang dan izin baru tidak diberikan, khususnya di kawasan hutan.
Dalam penjelasannya saat itu, Pungky juga menyebut permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tidak akan diproses meskipun pihak perusahaan memperoleh IUP.
Menurut Apkasa, kebijakan pertambangan perlu selaras dengan konsep kota hutan yang mengutamakan perlindungan dan pemulihan lingkungan. Perlindungan pekerja, dalam pandangan mereka, harus dipersiapkan tanpa mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Di tingkat daerah, Apkasa mendukung perluasan program Kukar Siap Kerja bagi masyarakat di wilayah delineasi IKN yang masih berada dalam pemerintahan Kukar. Program tersebut diharapkan membantu menyiapkan kesempatan kerja di luar sektor pertambangan.
Mereka juga mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kegiatan perusahaan yang masa berlaku izinnya mendekati akhir. Evaluasi yang diminta mencakup pelaksanaan reklamasi, tanggung jawab sosial perusahaan, serta persiapan menghadapi dampak ketenagakerjaan.
Peserta aksi diterima perwakilan Pemkab Kukar dan menyerahkan bingkisan tomat sebagai simbol penyampaian aspirasi.
Menurut penjelasan Apkasa, tomat melambangkan harapan agar pemerintah jernih melihat persoalan lingkungan dan masa depan pekerja secara lebih jernih, termasuk dengan menyiapkan lapangan pekerjaan baru. Tidak terpengaruh dengan isu-isu yg sengaja dibuat oleh perusahaan-perusahaan terkait ancaman PHK massal akibat tidak diperperpanjangnya IUP-IUP tambang di kawasan delinasi IKN.
Dalam surat pemberitahuannya, Apkasa turut meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, pertimbangan, dan mekanisme kebijakan penerbitan maupun perpanjangan IUP di wilayah IKN.
“Kami berharap aspirasi ini dapat diterima dan ditindaklanjuti melalui dialog terbuka dengan pihak-pihak yang berwenang,” tulis Apkasa.
Robby / Editor: AN
