Dobraknews.id | TAPUNG HILIR
Jajaran Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Jumat (23/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Suep Susilo alias Suep. Polisi turut menyita satu paket narkotika yang diduga sabu dengan berat kotor 2,82 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02t berwarna emas.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB di rumah tersangka. Operasi dipimpin Kapolsek Tapung Hilir IPTU Riko Riski Masri, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H., M.H., dan Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir.
Sabu Ditemukan di Sumur Bor
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket diduga sabu di dalam sumur bor. Barang tersebut disebut sempat dibuang oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, Suep diduga mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan menyebut mendapatkannya dari seorang pria bernama Irpan Wijaya alias Irpan, yang berada di Jalur 3, Dusun RT 005/RW 002, Desa Gerbang Sari.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan.
Menurut rilis kepolisian, saat hendak diamankan, Irpan diduga berusaha melarikan diri dan membuang barang yang dicurigai sebagai narkotika jenis sabu. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut beserta barang bukti.
Tes Urine Positif Metamfetamina
Dalam rilis tersebut, hasil tes urine terhadap Suep Susilo alias Suep dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Polisi menyebut Suep diduga berperan sebagai pengedar. Namun, dugaan peran tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor: AN
