Dobraknews.id | TEMBILAHAN
Malang nasib Larisman sihombing , demi untuk mencukupi kehidupan sehari hari keluarga harus merasakan dingin-nya dinding sel tahanan polres indra giri hilir, ditengah- tengah gencarnya pemerintah melakukan pemulihan kawasan hutan yang seharusnya dilakukan kepada korporasi besar yang sengaja mengeruk keuntungan.
Diduga keras Larisman sihombing menjadi tumbal demi penegakan hukum dalam bidang pencegahan perusakan hutan, dianya disangka dengan pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam UU cipta kerja tahun 2023 , yang belakangan diketahui secara yuridis lahan yang digarapnya ternyata dalam kawasan HPL atau zona putih.
Hal tersebut dikuatkan oleh dengan keterangan Advokat tersangka Hasran irawadi sitompul S.H.,M.H. Rusdi bromi S.H.,MH. Dan Tobert rinto purba dari kantor hukum Hasran & partners , Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi data akurat yang diambil dari lokasi tempat larisman sihombing menggarap lahan.
Untuk itu larisman sihombing membawa perihal tersebut ke meja hijau dalam permohonan pra peradilan, terpantau awak media , tim kuasa hukum selesai melaksanakan persidangan yang sebelum-nya ditunda , agenda persidangan hari ini adalah pembacaan permohonan pra peradilan dari pihak termohon, dimana salah satu dalil permohonan dari total 12 pertitum , meminta agar hakim tunggal yang mulia Candra S.H.,M.H. membatalkan status tersangka larisman sihombing karena ianya menggarap lahan adalah berada dalam kawasan APL dengan beritikat baik.
Larisman sihombing melalui keluarga sangat berharap perkara ini menjadi atensi pihak terkait, jika benar ingin menegakkan hukum dibidang pencegahan perusakan hutan, mengapa hanya larisman sihombing yang di proses hukum pidana, tentunya ini sangat menciderai rasa keadilan, hukum hanya tajam kepada larisaman sihombing yang hanya mengupayakan untuk memenuhi kehidupan keluarga.
Menutup pernyataan –nya Advokat Hasran menyampaikan , menghormati jawaban atas permohonan yang sudah diterima –nya, yang jika dicermati dengans seksama syarat diduga bermuatan asumsi dan rekayasa, yang nantinya akan dibuktikan dalam agenda pembuktian, pihak-nya berencana akan mengahadirkan ahli untuk menjadi terang kedudukan perkara yang sedang berjalan.
Editor: AN
