Dobraknews.id | KAMPAR
Dugaan belum dikembalikannya mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar oleh mantan Penjabat (Pj) Bupati kian memantik kemarahan publik. Kendaraan jenis Pajero Sport warna hitam itu disebut masih dikuasai, meski masa jabatan telah lama berakhir.
Situasi ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap aturan negara. Sejumlah warga menilai, sikap tersebut mencoreng etika pejabat publik dan merusak kepercayaan masyarakat.
“Ini bukan hal sepele. Kalau benar belum dikembalikan, ini jelas mencederai integritas. Mantan pejabat seharusnya memberi teladan, bukan justru menimbulkan polemik,” tegas seorang warga Bangkinang Kota, Rabu (8/4/2026).
Sorotan juga mengarah pada lambannya sikap tegas dari pihak terkait. Warga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Jangan tunggu viral atau tekanan publik makin besar baru bertindak. Kalau perlu, lakukan penarikan paksa melalui jalur hukum. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya.
Secara hukum, kewajiban pengembalian aset negara telah diatur tegas dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 junto PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, tidak ada ruang bagi mantan pejabat untuk tetap menguasai barang milik daerah setelah masa jabatan berakhir.
Lebih jauh, jika terbukti ada unsur kesengajaan, tindakan ini berpotensi masuk ranah pidana. Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat berujung pada sanksi hukum serius.
Desakan publik kini menguat agar mantan Pj Bupati Kampar segera mengembalikan kendaraan tersebut tanpa dalih. Keterlambatan hanya akan mempertegas dugaan pelanggaran dan memperburuk citra.
“Aset negara itu bukan milik pribadi. Harus dikembalikan, titik,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak mantan Pj Bupati maupun Pemkab Kampar terkait keberadaan mobil dinas tersebut. Sikap diam ini justru semakin memperkuat tanda tanya publik.
Tim / Redaksi
