Dobraknews.id | TAPAUNG HULU
Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu membantah keras tudingan yang menyebut pihaknya tidak transparan dalam menangani penyelidikan dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi pemerintah yang sempat menjadi sorotan publik.
Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terbuka, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
“Apa yang diberitakan oleh salah satu media online terkait dugaan tidak transparannya penyelidikan tersebut tidak benar. Kami bekerja sesuai aturan, profesional, dan transparan dalam setiap tahapan penyelidikan,” tegas IPTU Riko Rizki Masri kepada wartawan.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Mengepul Sinaga bersama empat rekannya menemukan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi BM 8720 MJ sedang terparkir di Jalan Lintas Petapahan–Ujung Batu KM 78/79, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Menurut keterangan Kapolsek, warga kemudian melakukan klarifikasi kepada sopir truk bernama Basuki terkait muatan kendaraan tersebut. Dari hasil wawancara, sopir menyampaikan bahwa truk membawa pupuk bersubsidi dari gudang pupuk di SP2 Bukit Mulya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dengan tujuan CV Cahaya Kurnia Abadi yang berlokasi di Desa Bono, Kabupaten Rokan Hulu.
Karena menduga distribusi tersebut tidak sesuai ketentuan, warga kemudian meminta sopir membawa kendaraan tersebut ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan pengecekan fisik terhadap muatan kendaraan dan menemukan karung pupuk bertuliskan “Pupuk NPK Phonska Bersubsidi Pemerintah”.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengangkutan pupuk tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah dokumen resmi yang menunjukkan legalitas pengiriman, di antaranya Surat Penunjukan dari PT Petrokimia Gresik kepada CV Cahaya Kurnia Abadi sebagai Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi pemerintah.
Selain itu, petugas juga memeriksa dokumen Sales Order (SO) tertanggal 4 Juni 2026, Surat Pengeluaran Pupuk Dalam Kantong (SPPDK), surat permintaan muatan pupuk, serta dokumen pengiriman pupuk dari gudang resmi yang berada di wilayah Kabupaten Kampar.
Tidak hanya memeriksa dokumen, penyidik juga melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pelapor, sopir kendaraan, manajemen perusahaan penerima pupuk, serta berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen, pihak terkait, serta melalui proses gelar perkara, hasilnya menunjukkan bahwa distribusi pupuk tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan belum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum,” jelas Kapolsek.
Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya menutup-nutupi perkara sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak tertentu. Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang ada.
Sementara itu, sopir truk bernama Basuki menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu atas penanganan perkara yang dinilai profesional dan memberikan kepastian hukum.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu yang telah bekerja secara profesional serta memberikan kepastian hukum terkait persoalan ini,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Polsek Tapung Hulu berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait penanganan dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang sempat menjadi perhatian publik.
Redaksi
