Dobraknews.id | SRAGEN
Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mendesak Pangdam IV/Diponegoro bersama jajaran terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam praktik pungutan liar (pungli), intimidasi, dan dugaan penganiayaan terhadap warga sipil di Kabupaten Sragen. (14/6/2026)
Desakan tersebut juga ditujukan kepada Danrem 074/Warastratama, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), hingga Panglima TNI agar memberikan perhatian serius terhadap laporan yang disampaikan.
Menurut keterangan resmi dari pihak kuasa hukum, perkara ini berawal dari aktivitas ekonomi masyarakat yang bekerja sebagai pengatur lalu lintas di sejumlah ruas jalan di wilayah Sragen. Tim hukum meminta aparat berwenang menelusuri secara terbuka motif, latar belakang, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Apabila ditemukan bukti yang sahih bahwa terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan jabatan maupun atribut institusi untuk melakukan pungutan liar, tekanan psikis, maupun tindakan kekerasan terhadap warga sipil, maka perbuatan tersebut tidak boleh dibiarkan. Siapa pun pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Rikha dalam keterangannya.
Dugaan Tindakan Kekerasan Jadi Sorotan
Tim kuasa hukum menyebut kliennya, Teguh Riyanto, mengaku mengalami tindakan pemborgolan, pemukulan, dorongan, serta perlakuan yang dinilai merendahkan martabat kemanusiaan.
Selain itu, korban juga mengaku dipaksa membuat pernyataan klarifikasi dan permintaan maaf dalam kondisi tertekan secara fisik maupun psikologis.
Rikha menyatakan seluruh dokumen, keterangan, dan bukti pendukung yang dimiliki telah disampaikan kepada lembaga berwenang guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kami berharap seluruh fakta diungkap secara jujur, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada upaya menutupi fakta ataupun memperlambat proses penyelidikan,” katanya.
Jadi Sorotan Publik
Wartawan Wisnu alias Roger turut memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat dan memerlukan penanganan yang serius.
“Kasus ini sudah menjadi sorotan publik secara nasional. Karena itu penanganannya harus dilakukan secara tuntas, transparan, dan tanpa kompromi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Wisnu.
Penegakan Hukum Dinilai Menjaga Kredibilitas Institusi
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dorongan untuk menindak oknum yang terbukti melanggar hukum bukan merupakan bentuk serangan terhadap institusi TNI, melainkan bagian dari upaya menjaga kehormatan serta kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Menurut mereka, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pelanggaran pidana maupun disiplin militer, proses hukum diharapkan berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Disampaikan
Pihak kuasa hukum turut merujuk sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
– UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) tentang negara hukum;
– Pasal 27 Ayat (1) mengenai persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum;
– Pasal 28D Ayat (1) terkait kepastian dan perlindungan hukum;
– Pasal 28G Ayat (1) tentang perlindungan diri dan rasa aman;
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
– Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Tetap Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Di akhir pernyataannya, Tim Kuasa Hukum menegaskan seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Negara wajib hadir melindungi hak dan keselamatan warga. Penegakan hukum yang adil menjadi bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tutup Rikha.
Redaksi
