Dobraknews.id | GOWA
Di tengah bergulirnya proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, polemik terkait dugaan aktivitas sejumlah anggota DPRD Gowa yang bernyanyi dan berjoget saat kunjungan kerja (kunker) ke Yogyakarta pada Februari 2026 kembali menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum Aryawangsyah menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD (Sekwan) hanya berperan sebagai fasilitator dan pengelola administrasi dalam pemberangkatan anggota DPRD. Menurutnya, anggota DPRD dari Komisi II dan Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta selama empat hari, mulai Senin, 23 Februari hingga Kamis, 26 Februari 2026.
Saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Drs. H. Andi Idil Hafid, M.Si., membenarkan adanya kunjungan kerja tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah anggota DPRD yang ikut dalam rombongan.
Aryawangsyah mengacu pada Peraturan DPRD Gowa Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Tata Tertib DPRD yang mengatur sejumlah larangan selama pelaksanaan perjalanan dinas. Di antaranya, larangan memasuki tempat hiburan malam, berjudi, mengonsumsi minuman beralkohol, membawa keluarga dengan pembiayaan APBD, serta menerima hadiah atau fasilitas pribadi dari pihak lain.
Selain itu, Pasal 12, 14, dan 15 Kode Etik DPRD Gowa mengatur kewajiban anggota dewan untuk menjaga martabat dan citra lembaga, tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, serta tidak menggunakan perjalanan dinas untuk kepentingan atau kesenangan pribadi. Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa pada bulan Ramadan anggota DPRD wajib memberikan teladan, menjaga adab berpuasa, dan memprioritaskan ibadah.
Aryawangsyah juga menyoroti munculnya sengketa yang kemudian berujung pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa yang turut menghadirkan wartawan media Bomwaktu.
Menurutnya, beredar rekaman video yang memperlihatkan sejumlah anggota DPRD Gowa, termasuk Kasim Sila dari PAN, sedang bernyanyi dan berjoget di sebuah rumah makan yang menyediakan hiburan musik langsung (live music) pada malam hari saat kunjungan kerja tersebut. Ia menduga peristiwa itu terjadi pada bulan Ramadan.
“Jika dibandingkan dengan Pansus Hak Angket yang saat ini berjalan, seharusnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Gowa juga melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan saat kunjungan kerja resmi di Yogyakarta,” ujar Aryawangsyah.
Ia menilai dugaan aktivitas hiburan tersebut patut ditelusuri karena diduga dilakukan di sela-sela agenda perjalanan dinas resmi yang dibiayai negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari anggota DPRD Gowa yang disebut dalam pernyataan tersebut maupun dari Badan Kehormatan DPRD Gowa terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan.
Redaksi
