Dobraknews.id | BATAM
Ketua Tim Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, T.A. Khalid, menegaskan bahwa pembentukan RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh wilayah kepulauan di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai penting mengingat karakteristik daerah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan daerah daratan.
Pernyataan tersebut disampaikan T.A. Khalid saat memimpin kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI. Menurutnya, selama ini pembangunan di wilayah kepulauan masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan infrastruktur, tingginya biaya logistik, hingga akses pelayanan dasar yang belum sepenuhnya merata.
“Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Karena itu, kebijakan pembangunan juga harus mampu mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan agar masyarakat memperoleh pelayanan dan kesejahteraan yang setara,” ujar T.A. Khalid.
Ia menjelaskan, RUU Daerah Kepulauan tidak hanya bertujuan memberikan pengakuan terhadap daerah kepulauan, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih adil. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan memiliki landasan yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan konektivitas antarpulau, serta memperkuat pelayanan pendidikan, kesehatan, dan sektor ekonomi masyarakat pesisir.
Selain itu, T.A. Khalid menilai Indonesia memiliki potensi kelautan yang sangat besar, mulai dari sektor perikanan, pariwisata bahari, hingga ekonomi biru yang berkelanjutan. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal karena belum didukung oleh kebijakan yang secara khusus memperhatikan kebutuhan daerah kepulauan.
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan maritim Indonesia sekaligus mendorong pemerataan pembangunan. Dengan regulasi yang tepat, daerah kepulauan akan memiliki peluang lebih besar dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal, menarik investasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
T.A. Khalid juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan dilakukan dengan menyerap aspirasi dari berbagai pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi rancangan undang-undang agar implementasinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.
“RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar melahirkan regulasi baru, tetapi merupakan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan pembangunan. Masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan memiliki hak yang sama untuk menikmati hasil pembangunan nasional,” tegasnya.
Melalui RUU Daerah Kepulauan, DPR RI berharap lahir sebuah regulasi yang mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, meningkatkan daya saing kawasan maritim, serta memastikan pembangunan Indonesia berlangsung lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Nusantara.
Redaksi
