Dobraknews.id | KAMPAR
Kepala UPT SDN 001 Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Huzaimah, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut sekolah diduga mengarahkan peserta didik membeli buku SiMASTER di toko tertentu.
Melalui surat somasi yang juga memuat permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Redaksi Dobraknews.id, Huzaimah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lingkungan sekolah.
Ia memastikan UPT SDN 001 Kasikan tidak pernah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Selain itu, sekolah juga tidak pernah mengarahkan, mewajibkan, maupun bekerja sama dengan toko buku tertentu untuk mengharuskan orang tua membeli buku.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada praktik penjualan LKS di sekolah. Kami juga tidak pernah mengarahkan ataupun mewajibkan orang tua murid membeli buku di toko tertentu. Informasi yang beredar tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” tegas Huzaimah.
Menurutnya, pemberitaan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi mencoreng nama baik kepala sekolah, dewan guru, serta institusi UPT SDN 001 Kasikan yang selama ini berkomitmen menjalankan proses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Huzaimah juga menilai pemberitaan itu tidak memenuhi prinsip jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan informasi. Pihak sekolah, kata dia, tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk memberikan penjelasan secara utuh sebelum berita dipublikasikan.
Sebagai bentuk penyelesaian sesuai mekanisme Undang-Undang Pers, pihak sekolah telah menyampaikan permintaan agar Redaksi Dobraknews.id memuat Hak Jawab secara utuh dan proporsional, melakukan Hak Koreksi terhadap informasi yang tidak akurat atau belum terverifikasi, serta memperbaiki pemberitaan apabila ditemukan adanya kekeliruan.
Permintaan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 yang mengatur kewajiban perusahaan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, serta Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menguji informasi, melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, memberitakan secara berimbang, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Huzaimah menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai upaya memperoleh pemberitaan yang adil, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati tugas pers sebagai pilar demokrasi. Namun, kami juga berharap setiap pemberitaan disusun secara profesional dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan akurasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak yang diberitakan,” ujarnya.
Pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus memulihkan nama baik UPT SDN 001 Kasikan, kepala sekolah, serta seluruh tenaga pendidik yang selama ini menjalankan tugasnya sesuai peraturan dan mengutamakan kepentingan peserta didik.
Redaksi
