Dobraknews.id | MAKASAR
Aliansi Koalisi Mahasiswa Demokrasi Sulawesi Selatan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi keuangan, kegiatan, subkegiatan, serta rekening belanja Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya pada pos belanja perjalanan dinas.(29/7/2026)
Desakan tersebut muncul sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD yang bersumber dari uang rakyat. Dokumen Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang beredar perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan Surat Tugas, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), bukti perjalanan, laporan hasil perjalanan dinas, serta pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Umum Aliansi Koalisi Mahasiswa Demokrasi Sulawesi Selatan, Bung Aim, menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, apabila dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian administrasi, penyimpangan penggunaan anggaran, atau bukti tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh transaksi, kegiatan, subkegiatan, dan rekening belanja Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan. Jika ditemukan pelanggaran atau kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan transparan,” tegas Bung Aim.
Dasar Hukum
Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh setiap pengguna anggaran.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBD.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi dasar penindakan apabila ditemukan bukti tindak pidana korupsi.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal pengelolaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan agar setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya serta mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Redaksi
