Dobraknews.id | KAMPAR
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kabupaten Kampar berencana melaporkan Inspektorat Kabupaten Kampar ke Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah tersebut ditempuh setelah laporan WHN terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Kampar yang sebelumnya disampaikan kepada Inspektorat Kampar disebut belum mendapatkan respons maupun tindak lanjut yang jelas.
Ketua DPD WHN Kampar, Udo Muslim, menilai bahwa laporan yang telah disampaikan seharusnya mendapatkan penanganan sesuai mekanisme pengaduan yang berlaku. Karena belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut, pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Ombudsman.
“Laporan sudah kami sampaikan ke Inspektorat Kampar, tetapi sampai saat ini belum ada respons yang jelas terkait tindak lanjutnya. Karena itu, kami akan mempertimbangkan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman,” ujar Ketua DPD WHN Kampar, Udo Muslim.
Menurut Udo Muslim, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Kampar. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Pemeriksaan oleh instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya mengenai dugaan pengelolaan Dana BOS, tetapi juga menyangkut respons serta komitmen tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Jika laporan kepada Ombudsman direalisasikan, Udo Muslim berharap lembaga tersebut dapat menilai apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam proses penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Inspektorat Kampar.
“Intinya kami meminta kejelasan. Kalau laporan kami memang sudah ditindaklanjuti, tentu kami ingin mengetahui sejauh mana prosesnya. Jangan sampai laporan masyarakat tidak mendapatkan kepastian,” tegas Udo Muslim.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Kampar belum memberikan penjelasan resmi terkait laporan tersebut.
Konfirmasi kepada pihak Inspektorat tetap diperlukan guna memperoleh kejelasan mengenai status pengaduan dan apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan.
Udo Muslim menyatakan DPD WHN Kampar tengah menyiapkan langkah-langkah formal untuk membawa persoalan ini ke Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong transparansi dalam proses pengawasan pemerintahan di daerah.(Tim)
