Dobraknews, id | MAKASSAR
Aktivitas pembangunan di sekitar bibir Kanal Jongaya, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, mendapat perhatian dan keberatan dari sejumlah masyarakat nelayan setempat
Senin 25/08/2025
Masyarakat nelayan meminta pemerintah dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pembangunan, khususnya untuk memastikan posisi bidang tanah terhadap badan kanal, garis sempadan, serta akses yang berkaitan dengan pemeliharaan dan pengelolaan kanal.
Ketua salah satu kelompok nelayan yang berdomisili di Kelurahan Bontorannu, Yusuf Dg Tutu, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghalangi kegiatan pembangunan yang telah memiliki dasar dan perizinan sesuai ketentuan.
“Kami bukan menolak pembangunan secara keseluruhan. Kami hanya meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu posisi lokasi pembangunan, apakah berada di luar badan kanal dan sesuai dengan ketentuan mengenai garis sempadan serta tidak mengganggu fungsi kanal,” ujar Yusuf Dg Tutu.
Menurut Yusuf, pemeriksaan di lapangan diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai batas bidang tanah dengan kawasan kanal.
Ia berharap Pemerintah Kota Makassar bersama BBWS Pompengan Jeneberang dan Kantor Pertanahan Kota Makassar dapat melakukan pengecekan serta pengukuran atau plotting terhadap lokasi tersebut.
“Kalau memang sudah sesuai dengan ketentuan, tentu kami berharap hasil pemeriksaan itu dapat dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika masih ada hal yang perlu diperbaiki atau diverifikasi, kami meminta prosesnya dilakukan sesuai aturan,” katanya.
Keberatan masyarakat juga muncul karena adanya informasi bahwa bidang tanah di kawasan tersebut berada dalam penguasaan atau memiliki sertifikat atas nama pihak perusahaan.
Namun, menurut Yusuf, kepemilikan atau penguasaan atas bidang tanah perlu dilihat secara terpisah dari ketentuan mengenai pemanfaatan ruang, garis sempadan kanal, serta kepentingan dan fungsi umum kanal.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Karena itu, kami meminta instansi yang berwenang turun langsung dan memberikan penjelasan berdasarkan data serta hasil pengukuran di lapangan,” ujarnya.
Masyarakat nelayan juga meminta agar selama proses verifikasi berlangsung, kegiatan pembangunan dapat dievaluasi oleh instansi yang memiliki kewenangan, terutama apabila ditemukan adanya persoalan yang berkaitan dengan batas kanal atau ketentuan teknis lainnya.
Mereka menegaskan bahwa keberatan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap fungsi Kanal Jongaya dan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan, bukan sebagai upaya untuk menghalangi pembangunan yang telah memenuhi ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, masih diperlukan klarifikasi dari pihak perusahaan terkait status dan dasar kegiatan pembangunan tersebut. Penjelasan dari Pemerintah Kota Makassar, BBWS Pompengan Jeneberang, serta Kantor Pertanahan Kota Makassar juga diperlukan untuk memastikan status lokasi, batas kawasan kanal dan sempadan, serta aspek perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan
Robby / Editor: AN
