Dobraknews.id | BANGKINANG
Pengadilan negeri Bangkinang menggelar kembali persidangan No. 307/Pid.b/2026/PN.Bkn dipimpin oleh Ketua majelis hakim yang Mulia Andy narto siltor, S.H.,M.H. Hakim anggota 1 yang mulia Rynda putra S.H.,M.H. dan hakim anggota 2 yang mulia Ricky fadila, S.H.,M.H. dalam Agenda pembacaan Pleidooi terhadap tuntan jaksa sebelumnya, terdakwa didampingi Advokat Hasran irawadi sitompul, S.H.,M.H. dari kantor hukum Hasran & Partner telah selesai membacakan nota pembelaan-nya
Pada kesempatan pembelaan tersebut advokat Hasran menyampaikan terimakasih yang sebesar –besarnya karena majelis hakim telah memimpin persidangan dengan arif bijaksana, sabar dan teliti dalam memeriksa serangkain persidangan yang telah dilalui sebelum-nya, kami meyakini hakim yang ditunjuk akan melihat perkara yang dihadapkan kepada-nya secara objektif dengan mempertimbangkan fakta sidang dan alat bukti yang sudah diserahkan secara maksimal oleh Advokat terdakwa’’ ucapnya.
Advokat terdakwa memberikan sedikit gambaran secara analisis hukum bahwa perkara yang sedang diperiksa terdakwa-nya adalah seorang Notaris yang didakwa dengan pasal alternative 486 Jo pasal 20 KUHP No.1 Tahun 2026 tentang dugaan turut serta melakukan tindak pidana penggelapan, dalam analisis-nya advokat menyampaikan berdasarkan pasal 15 ayat 2 Undang – undang jabatan notaris .Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus .(27/8/2026)
Bahwa dengan adanya kewenangan tersebut terbatas hanya pada pengesahan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan, tidak ada kewajiban terhadap notaris untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan kebenaran materi perjanjian karena sifat-nya pasif dan hanya pencatatan bukan pelaku, sehingga sesuai asas pertanggung jawaban pidana jika ternyata klausul perjanjian dibawah tangan yang di warmeking para pihak pada kantor notaris mutlak menjadi tanggung jawab para pihak, dan notaris yang melakukan warmeking semsetinya dibebaskan pertanggung jawaban pidana.
Bahwa terhadap notaris yang dihadapkan dimuka persidangan beradasarkan pasal 66 Undang-undang jabatan notaris disebutkan dengan jelas bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang, jika mengacu kepada penegakan hukum Law enforceman surat izin untuk klarifikasi pada tahap penyelidikan tidak berkolerasi terhadap kepentingan pemeriksaan dihadapan persidangan tetap harus ada persetujuan dan izin dari majelis kehormatan.
Advokat juga menjelaskan sedikit tentang gambaran suatu tindak pidana yang senyatanya sudah terjadi kesepakatan diantara semua pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan suatu persoalan dengan menunjuk satu orang yang dipercaya untuk kepentingan pencairan pinjaman di salah satu BANK dimana satu syarat mutlaknya adalah terhadap SHM yang menjadi agunan wajib nama pengaju, untuk gambaran duduk kasus-nya, bahwa pengaju ini sudah mendapat izin melalui hasil kesepakatan mediasi para pihak dan si pemilik SHM sudah mengizinkan untuk dibalik nama menjadi nama pengaju, singkat cerita semua proses balik nama selesai dan si pengaju sudah menerima pencairan dana pinjaman dari BANK yang mana telah disepakati kegunaan uang tersebut adalah untuk mengembalikan uang pihak 1 dan pihak 2, muncul persoalan baru si pengaju ternyata tidak jujur dan manipulatif dan melarikan diri dari tanggung jawab, berdasarkan fakta hukum baru tersebut apakah seorang notaris patut dimintai pertangggung jawaban pidana? Yang hanya ditugaskan sebagai pencatat, tidak ada menguasi barang atau uang, tidak juga ada menikmati uang pencairan, dan tidak pula ada kesaksian yang mengarah kepada terdakwa notaris adanya aliran dana selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
Menutup keterangan-nya dalam media ini, advokat juga menyampaikan bahwa yang disampaikan diatas adalah sebagian kecil daripada fakta hukum yang telah signifikan dakwaan dan tuntutan PU terbantahkan, tentu semuanya dikembalikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, optimis membuahkan hasil yang baik karena majelis hakim yang memeriksa adalah hakim yang mempunyai rekam jejak yang bagus tentunya tetap mengacu kepada pasal 237 ayat 5 bahwa KUHAP tentang persesuaian keterangan dan alat bukti yang tidak mungkin di gambarkan dalam media ini, tentunya semua sudah kita laksanakan semaksimal mungkin untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa-ny adalah seorang notaris, mudah mudahan dengan putusan yang baik nanti kembali menghilangkan rasa ketakutan dan keresahan terhadap profesi notaris pada umumnya yang dibayang-bayangi oleh pemidanaan terhadap tugas dan tanggung jawab pekerjaan-nya.
Editor: AN
