Dobraknews.id | SEMARANG
RUU Perampasan Aset yang telah ditetapkan DPR RI dengan batas waktu penyelesaian 15 Desember 2026 adalah harapan hidup bagi jutaan rakyat Indonesia yang selama ini dirugikan oleh kejahatan besar. Langkah ini bukan sekadar revisi hukum, melainkan perubahan sejarah untuk memulihkan kerugian negara yang nilainya triliunan rupiah. Tanpa instrumen ini, para penjahat negeri akan terus makmur di atas penderitaan rakyat.(2/9/2026)
SUJIARNO BROTO AJI, S.H., M.H. dari AJI LAW OFFICE & PARTNERS menyatakan dukungan bulat serta sikap tegas tanpa kompromi:
“Kami berdiri di garis depan mendukung lahirnya RUU Perampasan Aset! Ini adalah senjata keadilan yang selama ini ditunggu bangsa. Siapa pun yang menghalangi, menunda-nunda, atau meragukan langkah ini sesungguhnya berpihak pada para perampok harta rakyat. Tidak ada alasan untuk lambat, tidak ada alasan untuk ragu. Rakyat menagih janji sekarang juga!”
13 JENIS KEJAHATAN BERAT YANG HARUS DIKENAKAN PERAMPASAN ASET & HUKUMAN MATI:
1. Korupsi pengkhianat terbesar kesejahteraan rakyat
2. Narkotika dan Psikotropika pembunuh massal generasi bangsa
3. Terorisme merenggut nyawa atas nama kebencian
4. Penyelundupan Manusia memperdagangkan nyawa sesama manusia
5. Penyelundupan Senjata, Amunisi & Bahan Berbahaya mengancam keamanan seluruh negeri
6. Kehutanan merusak bumi demi keuntungan pribadi
7. Lingkungan Hidup menghancurkan masa depan anak cucu
8. Perpajakan mencuri hak negara dari setiap rupiah rakyat
9. Perbankan merampok tabungan rakyat secara sistematis
10. Perasuransian menipu perlindungan hajat hidup orang banyak
11. Pertambangan merusak alam tanpa bertanggung jawab
12. Kelautan & Perikanan menjarah kekayaan laut bangsa
13. Perdagangan Orang perbudakan zaman modern yang keji
TUNTUTAN TEGAS: HUKUMAN MATI WAJIB DITERAPKAN!
“Penjara belum cukup membuat mereka jera! Kejahatan-kejahatan ini bukan kerugian kecil ini merampas masa depan jutaan rakyat, merusak perekonomian negara, menghancurkan generasi penerus. Pelaku utama WAJIB DIHUKUM MATI. Seluruh aset, harta benda, kekayaan hasil kejahatan DIRAMPAS SEMUA, tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap! Jika pelaku kabur, meninggal, atau lari ke luar negeri hartanya tetap dirampas dan dikembalikan ke rakyat. Tidak ada celah, tidak ada ampun!”
Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana adalah kunci utama. Para pelaku tidak boleh lolos hanya dengan kabur atau meninggal dunia. Harta hasil curangan wajib kembali ke rakyat, utuh dan tanpa kurang satu rupiah pun.
TEGURAN KERAS UNTUK SEMUA PIHAK:
“Jika pengedar narkoba pantas dihukum mati karena merusak nyawa mengapa koruptor tidak? Koruptor merusak kehidupan, pendidikan, kesehatan, masa depan seluruh bangsa! Kerugiannya jauh lebih besar, korbannya jauh lebih banyak. Maka hukuman pun harus setimpal: HUKUMAN MATI!”
15 Desember 2026 adalah batas akhir, titik tak bisa ditawar lagi. Seluruh elemen bangsa dari rakyat hingga wakil rakyat wajib bersatu menuntut pengesahan RUU ini tanpa penundaan sehari pun. Siapa pun yang menghambat, namanya tercatat sebagai pengkhianat kepentingan rakyat.
“Bersihkan negeri sekarang juga! Rakyat tidak menunggu selamanya. Keadilan tidak boleh ditunda. RUU Perampasan Aset SAHKAN SEKARANG JUGA!”
SUJIARNO BROTO AJI, S.H., M.H. AJI LAW OFFICE & PARTNERS
Pembela Keadilan, Pelindung Hak Rakyat.
Robby / Editor: AN
