Dobraknews.id | MAKASSAR
Pemberitaan sejumlah media online yang menuding dirinya dilepaskan oleh oknum BNN Kota Palopo dan BNNP Sulawesi Selatan setelah memberikan uang pelicin sebesar Rp30 juta mendapat bantahan dari Arif.
Arif, yang namanya disebut dalam pemberitaan tersebut, menyampaikan klarifikasi dan membantah adanya pembayaran uang sogokan kepada oknum BNN sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Menurut Arif, informasi yang beredar di sejumlah media online tersebut telah menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ia meminta agar pemberitaan mengenai dirinya diluruskan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Saya membantah pemberitaan yang menyebut saya memberikan uang Rp30 juta kepada oknum BNN agar dilepaskan. Informasi tersebut tidak benar,” ujar Arif dalam keterangannya, Senin (15/9/2026).
Arif juga membantah narasi yang menyebut dirinya diamankan terkait transaksi narkotika kemudian dibebaskan sehari setelah penangkapan setelah terjadi kesepakatan pembayaran sejumlah uang.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Bantah Transfer Rp30 Juta
Terkait informasi mengenai uang sebesar Rp30 juta yang disebut ditransfer sebanyak tiga kali melalui BRI Link, Arif meminta agar informasi tersebut dibuktikan secara jelas.
Menurutnya, tudingan mengenai adanya transaksi uang untuk membebaskan dirinya merupakan tudingan serius yang seharusnya tidak disampaikan sebagai sebuah fakta apabila belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau disebut ada transfer Rp30 juta melalui BRI Link, silakan dibuktikan. Saya membantah bahwa saya membayar uang tersebut kepada oknum BNN untuk meminta dilepaskan,” tegasnya.
Arif juga membantah sejumlah bagian kronologi dalam pemberitaan sebelumnya yang menggambarkan dirinya sebagai pelaku atau penjual narkotika yang kemudian dilepaskan karena membayar sejumlah uang.
Ia berharap media yang telah memuat pemberitaan tersebut memberikan ruang klarifikasi sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan dalam pemberitaan.
Minta Media Kedepankan Verifikasi
Arif menyampaikan bahwa dirinya menghormati tugas dan fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, menurutnya, pemberitaan yang menyangkut nama seseorang harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai.
“Saya menghormati media dan kebebasan pers. Tetapi saya juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyangkut nama saya. Jangan sampai informasi yang belum jelas kemudian dianggap sebagai fakta,” katanya.
Ia berharap pemberitaan selanjutnya dapat memuat informasi dari berbagai pihak secara berimbang, termasuk keterangan dirinya sebagai pihak yang namanya disebut secara langsung.
Persoalan Diserahkan kepada Pihak Berwenang
Arif juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan tindak pidana ataupun penyalahgunaan kewenangan, pembuktiannya harus dilakukan melalui proses hukum dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“Saya siap memberikan keterangan jika diperlukan. Yang saya inginkan hanya satu, agar informasi mengenai diri saya diberitakan sesuai fakta dan tidak membuat kesimpulan sepihak,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Arif berharap pemberitaan yang sebelumnya beredar dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(Tim)
Sumber: Arif
