Dobraknews.id | LEBAK
Setelah pihak keluarga korban dalam hal ini ayah korban, Suparman (Kades Parman) melaporkan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Pihak penyidik, khususnya Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, tengah melakukan proses hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kepada media, Suparman mengaku tidak terima anaknya diperlakukan tidak manusiawi oleh menantunya, hingga akhirnya dirinya melaporkan hal ini ke polres lebak, didampingi jajaran ormas Bbp.
” Jelas saya tidak terima lah, karena anak saya sudah diperlakukan tidak manusiawi, kan masalah itu bisa di bicarakan baik-baik tidak harus menggunakan kekerasan.”ujar Suparman.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Lebak. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat Badak Banten Perjuangan (BBP) bertindak sebagai pendamping pelapor dan menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum di Polres Lebak hingga tuntas.
Selain itu, DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak juga mengecam keras tindakan DW dan menyatakan kesiapannya untuk ikut mengawasi jalannya perkara.Selain dugaan pasal KDRT, pihak pendamping hukum dari ormas juga mendesak kepolisian untuk menelaah potensi pelanggaran pidana lain yang menyelimuti kasus ini, termasuk dugaan pelanggaran terkait pasal perzinahan/kumpul kebo (Pasal 411 dan 412 KUHP) serta pelanggaran UU Perkawinan
Di luar penanganan pidana oleh Polres Lebak, kasus DW kian meruncing lantaran ia juga dilaporkan atas pelanggaran etik berat sebagai perangkat desa. Dokumen pemberhentian DW dari jabatan Sekdes Gunung Anten kini sedang diproses oleh Kepala Desa karena yang bersangkutan tercatat mangkir kerja tanpa keterangan sah selama 10 bulan (sejak 15 Januari hingga 14 Oktober 2026).
Guna mengetahui kebenarannya, awak media berupaya mengkonfirmasi DW via chat wastap, namun dirinya tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.
Robby / Editor: AN
