Dobraknews.id | ROKAN HULU
Arianto meminta pihak KSO PT Kalingga 77 menerapkan aturan secara konsisten dalam menyikapi polemik pengelolaan lahan perkebunan di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Ia menilai, apabila persoalan status dan penguasaan lahan menjadi dasar pemeriksaan, seluruh bidang yang memiliki kondisi serupa semestinya turut ditelusuri tanpa tebang pilih.(18/10/2026)
Arianto mengatakan, masyarakat juga akan memberikan keterangan mengenai apa yang mereka nilai sebagai perlakuan tidak merata dalam penerapan aturan oleh pihak KSO. Menurut dia, terdapat lahan-lahan pribadi yang disebut memiliki luas sekitar 60 hektare, bahkan hingga ratusan hektare, yang menurut informasi warga perlu diperiksa status dan dasar penguasaannya.
“Kalau memang persoalannya menyangkut status dan penguasaan lahan, mengapa tidak semua lahan yang memiliki status serupa diperiksa? Kami ingin aturan diterapkan secara adil, bukan hanya kepada pihak tertentu.” Demikian penegasan Arianto dalam menyampaikan keberatan masyarakat.
Ia mempertanyakan apakah lahan-lahan pribadi yang disebut warga tersebut telah melalui proses pemeriksaan dengan standar yang sama. Arianto juga meminta agar pihak-pihak yang mengaku berkaitan dengan KSO PT Kalingga 77 tidak dikecualikan dari pemeriksaan apabila terdapat dokumen atau informasi yang relevan untuk ditelusuri.
Menurut Arianto, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang menguasai lahan. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan batas areal, dokumen penguasaan, riwayat kemitraan, dan status hukum setiap bidang diperiksa secara objektif.
“Kami meminta semuanya dibuka dan diverifikasi. Jika ada lahan yang statusnya serupa, periksa dengan ukuran yang sama. Jangan sampai masyarakat merasa aturan hanya berlaku bagi kelompok tertentu, sementara bidang lain yang juga perlu ditelusuri justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Arianto menegaskan, keterangan masyarakat nantinya perlu diuji melalui dokumen dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, Ia tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi tudingan tanpa bukti, tetapi juga meminta agar pertanyaan warga tidak diabaikan.
Ia mendorong Agrinas Palma Nusantara, pihak KSO PT Kalingga 77, dan instansi berwenang melakukan verifikasi menyeluruh. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari perbedaan perlakuan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pihak yang mengklaim memiliki dasar penguasaan lahan.
Bagi Arianto, keadilan dalam persoalan lahan harus dimulai dari pemeriksaan yang transparan dan standar yang berlaku sama bagi semua pihak.
IHS / Editor: AN
