Dobraknews.id | TANGERANG
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai melaksanakan penjemputan tersangka serta barang bukti kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional “Kapal Medan” (MT Global 168). Penjemputan ini bertempat di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (26/10).
Kegiatan penjemputan gabungan tersebut dijadwalkan tiba pada pukul 16.00 WIB. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ketamin hidroklorida (\text{Ketamin HCl}) seberat 1,16 ton di jalur laut perairan Tanjung Balai Asahan.
Dalam pengungkapan kasus ini, BNN RI memperkuat pengawasan dan analisis sinergis melalui joint investigation (investigasi bersama) serta pemantauan Automatic Identification System (AIS). Langkah ini dilakukan untuk memetakan pergerakan kapal tanker MT Global 168 yang mencurigakan, mulai dari kawasan Laut Andaman hingga perairan Tanjung Balai Asahan.
Dari operasi penindakan laut gabungan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial YCY warga negara Taiwan yang berperan sebagai pengendali pengiriman barang bukti. Selain itu, petugas menyita 58 karung hijau berisi 1.160 bungkus paket \text{Ketamin HCl} dengan total berat 1,16 ton yang disembunyikan di ruang pompa (pump room) kapal.
Melalui penjemputan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara serta memperketat pengawasan di seluruh wilayah perairan Indonesia dari ancaman penyelundupan barang haram.
#WarOnDrugsForHumanity
Biro Humas dan Protokol BNN RI
Edtor: AN
