Dobraknews.id | MEDAN
Carut-marut tata kelola wakaf Masjid Agung Medan akhirnya terbongkar ke publik. Bukan soal bangunan fisiknya yang megah, melainkan soal dokumen administrasinya yang diduga bermasalah dan penuh kejanggalan.
Pemicunya adalah perbedaan jumlah nazhir wakaf yang sangat mencolok. Di satu sisi, Kantor Urusan Agama (KUA) Polonia, Kemenag Kota Medan, sebagai penerbit resmi dokumen wakaf, dengan tegas menyatakan dalam dokumen otentik W.5 No KK 02.16/KP.00/124/2015 bahwa Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan yang sah adalah 5 (lima) orang.
Namun di sisi lain, dokumen yang beredar dan menjadi pegangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara justru hanya mencatatkan 3 (tiga) orang nazhir. Selisih 2 (dua) nama inilah yang menjadi bola liar dan memicu dugaan adanya permainan data.
Kader Muhammadiyah Sumut, Muhammad Ridwan Nasution, SH, yang selama ini mengawal isu ini, pun angkat bicara dengan nada keras. Ia secara terang-terangan mempertanyakan sikap diam BWI Sumut.
“Ada apa BWI Sumut tidak mengindahkan penjelasan KUA Polonia yang menyebut nazir wakaf Masjid Agung yang benar itu 5? KUA Polonia itu penerbit resmi dokumen W.5, bukan lembaga abal-abal. Kalau sumber aslinya sudah bilang 5, kenapa BWI Sumut masih bertahan dengan angka 3? Ini yang harus dijelaskan ke publik! Jangan bungkam,” tegas Ridwan, Kamis (29/10/2026).
Ridwan menjelaskan, KUA Polonia adalah ujung tombak Kemenag dalam urusan pencatatan wakaf. Jika KUA sudah memberikan penjelasan bahwa yang benar adalah 5 orang, maka seharusnya BWI Sumut sebagai mitra kerja Kemenag, tunduk dan melakukan sinkronisasi data, bukan justru mempertahankan data lama yang hanya 3 orang.
“Jangan lempar bola panas ke umat. Buka dokumen W.5 itu di depan publik. Tunjukkan lembar pengesahannya. Tunjukkan 5 nama yang tercatat. Tunjukkan SK penetapannya. Jika BWI Sumut bersikukuh 3 orang, buka juga dasar hukumnya: SK mana, tanggal berapa, siapa yang mengesahkan dan siapa yang menandatangani? Jangan hanya klaim sepihak,” tantangnya.
Lebih jauh, Ridwan mendesak agar persoalan ini tidak dianggap sepele. Menurutnya, jika pengelolaan wakaf di masjid sebesar Masjid Agung Medan saja bisa berbeda data, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa pengelolaan wakaf di masjid-masjid kecil dan musholla di pelosok Medan dikelola secara bersih?
Untuk itu, ia mendesak tiga langkah konkret yang harus segera dilakukan:
Pertama, Kemenag Kota Medan WAJIB buka arsip asli W.5. Jangan hanya fotokopi, tapi tunjukkan arsip aslinya kepada publik agar tidak ada dusta.
Kedua, BWI Sumut WAJIB menjelaskan secara terbuka kenapa datanya hanya 3 orang dan mengapa mengabaikan penjelasan resmi dari KUA Polonia. Publik berhak tahu alasannya.
Ketiga, kedua lembaga harus duduk bersama dalam forum tabayyun resmi, disaksikan oleh tokoh umat dan media, serta hasilnya diumumkan secara resmi. Bukan saling klaim di koran.
“Ingat! Wakaf bukan milik pribadi. Bukan milik keluarga. Bukan milik kelompok. Wakaf Masjid Agung Medan adalah amanah umat yang dihisabnya sampai akhirat. Jangan kelola dengan cara-cara gelap, tertutup, dan penuh tanda tanya,” ujarnya.
“Jika benar ada 5 nazhir, kembalikan hak 2 orang yang hilang itu. Jika benar ada dugaan pemalsuan atau penghilangan dokumen W.5, USUT TUNTAS! Jangan lindungi pelaku dengan alasan menjaga nama baik lembaga. Nama baik lembaga justru akan terjaga jika berani transparan,” pintanya.
“Masjid Agung Medan adalah warisan sejarah. Jangan biarkan sejarahnya ternoda oleh polemik administrasi yang tidak profesional dan tidak akuntabel. Jangan biarkan amanah wakaf umat dipenuhi tanda tanya. Buka datanya sekarang!” pungkasnya.
Tim /Red
