Dobraknews.id | SIDOARJO
Aparat Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo menangkap seorang oknum tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santriwati yang masih berusia 11 tahun.
Terduga pelaku berinisial UJF (30) diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial ZMP dalam kurun waktu September hingga Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali di area gudang lantai dua pondok pesantren.
Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban bersama santri lainnya mendapat tugas membersihkan lingkungan pondok. Korban kemudian dipanggil secara terpisah oleh terduga pelaku dengan alasan membantu membersihkan gudang.
Menurut keterangan kepolisian, di lokasi tersebut terduga pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik untuk mengintimidasi dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Korban disebut tidak berani melawan karena merasa takut dan berada di bawah pengawasan pelaku.
Penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi hingga tujuh kali dengan pola yang serupa. Kasus akhirnya terungkap setelah korban menyampaikan apa yang dialaminya, sehingga dilakukan penyelidikan oleh Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo.
Kompol Rohmawati Lailah mengatakan motif sementara yang diduga melatarbelakangi tindakan pelaku adalah dorongan nafsu terhadap korban. Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, polisi melakukan penangkapan terhadap UJF di wilayah Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto ketentuan dalam KUHP Nasional, serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana percabulan terhadap anak yang berada dalam pengasuhan atau pendidikan pelaku.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, keluarga, maupun pengelola lembaga pendidikan agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan sedini mungkin.
Redaksi
