Dobraknews.id | LEBAK
Polemik yang terjadi di tubuh Koperasi Tambang Rakyat Inti Mandiri Jaya (IMJ) terus menjadi sorotan. Aktivis Kabupaten Lebak yang akrab disapa King Naga mengaku prihatin atas konflik yang berkembang, terlebih ketika persoalan internal organisasi disebut bercampur dengan masalah pribadi.
Menurut King Naga, koperasi merupakan wadah yang dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, setiap perbedaan pandangan dalam kepengurusan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), bukan justru memunculkan polemik yang dapat merugikan nama baik lembaga.
Dalam keterangannya kepada wartawan, mantan Ketua Koperasi IMJ, Agus, mengaku mundur dari jabatannya setelah menghadapi persoalan yang menurutnya berdampak pada kehidupan rumah tangganya.
Agus menyatakan bahwa dirinya merasa keberatan atas aktivitas yang menurut pengakuannya melibatkan istrinya bersama sejumlah pihak dengan alasan menghadiri rapat koperasi, padahal istrinya disebut bukan anggota maupun pengurus koperasi. Ia juga mengklaim rapat tersebut tidak melalui koordinasi dengannya sebagai ketua saat itu.
Selain persoalan pribadi, Agus juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap terkait aktivitas koperasi di kawasan Perhutani. Menurutnya, ia pernah menolak kegiatan tersebut karena khawatir menimbulkan persoalan hukum akibat berbenturan dengan kewenangan Perhutani. Ia juga menduga terdapat penggunaan nama koperasi oleh sejumlah pihak tanpa sepengetahuan dirinya maupun sebagian anggota.
Meski demikian, Agus menegaskan tetap menghormati terbentuknya kepengurusan baru hasil rapat yang digelar di kediaman penasihat koperasi, Jaro Beben. Ia berharap kepengurusan yang baru dapat menjalankan roda organisasi secara profesional, transparan, serta melibatkan seluruh unsur anggota sesuai aturan yang berlaku.
Agus juga menyampaikan bahwa hingga kini dirinya mengaku belum menerima permintaan maaf dari pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut. Ia menambahkan bahwa dirinya telah membuat laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dan menyebut proses penanganannya masih berlangsung.
Sementara itu, King Naga berharap persoalan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh organisasi kemasyarakatan maupun koperasi agar senantiasa mengedepankan etika, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial JB, ES, AT, dan JH belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait pernyataan Agus. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Ketua LSM GMBI (King Naga)
Redaksi
