Dobraknews.id | KAMPAR
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian pemuda Kampar, Mhd Sanusi. Ia meminta pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Kampar benar-benar mengikuti petunjuk teknis (juknis), termasuk mekanisme pelaksanaan pekerjaan secara swakelola.
Mhd Sanusi menilai mekanisme swakelola perlu menjadi perhatian karena program tersebut menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan.
“Jangan hanya melihat sekolah mendapat bantuan berapa. Mekanisme pelaksanaannya juga harus diperhatikan. Kalau ketentuannya swakelola, jangan sampai pekerjaan justru diambil alih kontraktor atau pihak ketiga,” kata Mhd Sanusi.
Menurutnya, pelaksanaan secara swakelola bukan berarti sekolah harus mengerjakan seluruh pekerjaan dengan tenaga sendiri. Tenaga tukang, pekerja bangunan maupun pihak yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan dapat dilibatkan sesuai ketentuan.
Namun, ia menegaskan hal tersebut berbeda dengan menyerahkan keseluruhan pekerjaan kepada kontraktor.
“Kalau menggunakan tukang untuk mengerjakan pembangunan sesuai kebutuhan, itu berbeda dengan proyek diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor. Yang harus dipastikan adalah pengelolaan kegiatan tetap mengikuti mekanisme swakelola,” ujarnya.
Mhd Sanusi juga meminta keberadaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tidak sekadar formalitas administrasi. P2SP harus menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan revitalisasi.
“Jangan sampai P2SP hanya namanya saja, sementara pekerjaan, pengadaan material, pembayaran dan pengelolaan anggaran semuanya dilakukan pihak lain. Ini harus diperhatikan,” katanya.
Ia menyebut pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pekerjaan selesai. Mulai dari kesesuaian rencana, volume pekerjaan, penggunaan dana, pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, progres pembangunan hingga laporan pertanggungjawaban.
“Yang diawasi bukan cuma uangnya. Bangunannya juga harus dilihat. Apakah volumenya sesuai, kualitas pekerjaannya bagaimana, apakah selesai sesuai rencana dan apakah seluruh penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Mhd Sanusi juga meminta Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya ikut memastikan koordinasi dan pembinaan terhadap sekolah penerima berjalan dengan baik. Menurutnya, apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan revitalisasi, harus segera dilakukan klarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Selain itu, ia meminta tidak ada pihak yang melakukan intervensi kepada sekolah untuk menggunakan kontraktor atau pihak tertentu.
“Kalau ada pihak yang mengarahkan sekolah menggunakan kontraktor tertentu, tentu harus dipertanyakan. Program ini harus berjalan sesuai juknis, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu,” ucapnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat ikut melihat hasil pembangunan sekolah sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas pendidikan. Namun, pengawasan masyarakat harus tetap berdasarkan fakta dan tidak melakukan tuduhan tanpa dasar.
“Ini fasilitas pendidikan untuk anak-anak kita. Masyarakat tentu punya kepentingan melihat hasilnya. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan, sampaikan berdasarkan data dan bukti,” katanya.
Mhd Sanusi berharap revitalisasi sekolah di Kampar benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan fisik.
“Harapan saya bantuan tepat sasaran, pelaksanaan sesuai juknis, mekanisme swakelola dijalankan dengan benar, tidak ada intervensi pihak ketiga, pekerjaan sesuai rencana, penggunaan anggaran transparan dan pertanggungjawabannya jelas,” pungkasnya.
Editor: AN
