Dobraknews.id | MAKASAR
1 April 2026 – Dugaan praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa kembali mencuat di Makassar. Seorang nasabah perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF), Harun (39), mengaku motornya dirampas di tengah jalan oleh oknum debt collector, meski telah ada komitmen pembayaran.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Pengayoman. Saat itu, motor Honda Genio milik Harun tengah digunakan istrinya, R, untuk keperluan servis ponsel. Tiba-tiba, beberapa orang yang mengaku debt collector menghadang dan langsung mengambil kendaraan tersebut.
Salah satu oknum berinisial F menyebut motor itu menunggak angsuran selama empat bulan. Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pihak FIF.
“Kami sudah bertemu marketing FIF, Pak Jaya, dan sepakat bayar hari Senin (30/3/2026). Kenapa malah ditarik paksa di jalan dua hari sebelumnya?” ujar R dengan nada kecewa.
Pada Senin (30/3/2026), Harun mendatangi kantor FIF di Makassar untuk menyelesaikan kewajiban. Ia mendapatkan rincian tunggakan sebesar Rp4.620.000. Namun karena keterbatasan, Harun hanya mampu menyediakan Rp3.000.000 dan berharap ada kebijakan keringanan.
Alih-alih solusi, Harun mengaku tidak mendapat respons yang memadai. Situasi ini mendorongnya mempertimbangkan jalur hukum.
Diduga Langgar Aturan Fidusia
Kasus ini memicu pertanyaan serius soal legalitas penarikan kendaraan oleh debt collector. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan objek jaminan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
Kendaraan harus terdaftar dalam jaminan fidusia dan memiliki sertifikat resmi
Eksekusi harus melalui prosedur hukum yang sah
Penarikan sepihak di jalan tanpa dokumen dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum
Jika benar dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan debt collector tersebut berpotensi melanggar hukum pidana maupun perdata.
Sorotan Publik dan Potensi Laporan
Kasus Harun menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap praktik penagihan di lapangan yang kerap dinilai intimidatif. Publik mendesak adanya pengawasan ketat terhadap perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga yang ditunjuk.
Harun menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum guna memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
“Saya tidak lari dari kewajiban. Tapi kalau caranya seperti ini, jelas kami dirugikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak FIF terkait dugaan penarikan paksa tersebut.
Tim / Redaksi
