Dobraknews.id | KAMPAR
Wacana pengalihan bekas lahan konsesi dan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi hutan adat kembali mencuat di tengah masyarakat. Isu ini kini juga mendapat perhatian dari kalangan pemuda di Kabupaten Kampar. Rabu 1/4/2026
Perwakilan Pemuda Kampar, MHD Sanusi, menilai bahwa peluang tersebut terbuka, namun harus melalui mekanisme hukum yang jelas dan sesuai aturan yang berlaku.
“Secara prinsip, bekas lahan konsesi maupun HGU yang telah berakhir bisa saja dialihkan, termasuk menjadi hutan adat. Tapi harus melalui tahapan verifikasi, penetapan, dan pengakuan oleh negara,” ujarnya.
Pengakuan hutan adat di Indonesia telah diatur dalam sejumlah regulasi, salah satunya Putusan MK No.35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat.
Selain itu, pengaturannya juga terdapat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan hutan adat mensyaratkan adanya pengakuan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah.
Bekas lahan konsesi maupun HGU yang tidak diperpanjang umumnya kembali menjadi tanah negara. Namun demikian, pemanfaatannya dapat diusulkan kembali, termasuk untuk kepentingan masyarakat adat sepanjang memenuhi ketentuan.
“Kalau wilayah itu memang secara historis merupakan wilayah adat dan masih ada komunitasnya, maka bisa diusulkan menjadi hutan adat. Tapi tidak otomatis, harus ada kajian dan pengesahan,” jelasnya.
Untuk menjadi hutan adat, terdapat beberapa tahapan, yakni identifikasi dan verifikasi masyarakat adat, penetapan melalui peraturan daerah, pengajuan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga penetapan resmi oleh pemerintah pusat.
Meski peluang tersebut terbuka, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti konflik lahan, tumpang tindih izin, serta belum optimalnya pengakuan terhadap masyarakat adat.
“Peran pemerintah daerah sangat penting, terutama dalam menerbitkan Perda pengakuan masyarakat adat. Tanpa itu, proses ke pusat tidak bisa berjalan,” tegasnya.
Dengan adanya dukungan regulasi dan keterlibatan semua pihak, skema hutan adat dinilai dapat menjadi solusi dalam penyelesaian konflik agraria sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kampar.
Editor: Afrizal Nasution
