Dobraknews.id | GOWA
Pemberian Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada seorang relawan SPPG bernama Nurmi menjadi sorotan. Pasalnya, surat tersebut diterbitkan saat yang bersangkutan mengaku tidak masuk kerja karena sakit dan telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait.
Menurut keterangan Nurmi kepada awak media, dirinya mulai mengalami sakit pada Senin, 8 Juni 2026. Pada hari yang sama, ia mengaku telah menghubungi Kepala SPPI Badan Gizi bagian dapur berinisial JN melalui aplikasi WhatsApp untuk menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatan.
Namun, menurut pengakuannya, pesan tersebut baru mendapat tanggapan pada hari berikutnya. Dalam balasan yang diterima, disebutkan adanya penilaian bahwa dirinya terlalu sering mengajukan izin.
Nurmi membenarkan sebelumnya sempat tidak masuk selama tiga hari pada minggu sebelumnya karena sakit. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa saat itu suaminya telah datang langsung ke lokasi kerja SPPG Mataallo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, untuk menyampaikan kondisi kesehatannya.
Menurut keterangan keluarga, saat berada di lokasi, suami Nurmi bertemu dengan Kepala SPPI Badan Gizi bagian dapur dan menjelaskan bahwa istrinya sedang menjalani pemulihan sehingga belum dapat bekerja.
Dalam percakapan tersebut, pihak keluarga mengaku sempat mendapat pertanyaan mengenai kapan Nurmi dapat kembali masuk kerja. Namun keluarga menjelaskan bahwa proses penyembuhan tidak dapat dipastikan waktunya.
Meski demikian, beberapa waktu kemudian Nurmi mengaku menerima Surat Peringatan Kedua (SP2).
Pihak keluarga mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut karena informasi mengenai kondisi sakit disebut telah disampaikan baik melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung di lokasi kerja.
Nurmi juga menyampaikan bahwa selama masa sakit dirinya menjalani perawatan dengan infus di rumah dan turut mengirimkan dokumentasi kondisi kesehatannya sebagai bentuk pemberitahuan kepada pihak terkait.
Sorotan kemudian mengarah pada mekanisme penerbitan surat peringatan tersebut.
Menurut pengakuan Nurmi, setelah menerima SP2 dirinya menghubungi Kepala Mitra PIC Yayasan Pendidikan Akasyah untuk meminta penjelasan terkait dasar administrasi penerbitan surat tersebut.
Dalam percakapan yang diklaim terjadi melalui sambungan telepon, Nurmi menyebut mendapat jawaban bahwa Kepala Mitra PIC tidak mengetahui secara rinci proses penerbitan surat tersebut dan hanya menandatangani dokumen.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang mengusulkan, melakukan verifikasi, hingga mengambil keputusan penerbitan SP2 sebelum surat diterbitkan.
Selain persoalan surat peringatan, media juga menerima informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya pergantian relawan atau pekerja yang kemudian diikuti masuknya tenaga baru untuk mengisi posisi yang kosong.
Terdapat pula dugaan bahwa sebagian pekerja baru memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak tertentu yang berada di lingkungan operasional SPPG. Namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, PIC Yayasan Pendidikan Akasyah berinisial AG membantah adanya tindakan pemaksaan terhadap Nurmi untuk tetap bekerja saat sakit.
Menurut AG, di lingkungan dapur terdapat aturan bahwa pekerja yang sakit lebih dari dua hari diwajibkan melampirkan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan atau dokter.
Sementara itu, Nurmi mengaku sebelumnya pernah menerima arahan bahwa apabila berhalangan hadir cukup menyampaikan informasi kepada Kepala SPPI Badan Gizi bagian dapur. Karena itu, dirinya menilai telah menjalankan prosedur dengan menyampaikan pemberitahuan dan bukti kondisi kesehatan.
Kasus ini turut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penerbitan surat peringatan, termasuk apakah SP2 dapat diterbitkan apabila sebelumnya tidak pernah ada SP1 serta bagaimana mekanisme klarifikasi terhadap ketidakhadiran karena alasan sakit yang telah diberitahukan kepada atasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lanjutan mengenai dasar administrasi penerbitan SP2 terhadap Nurmi, pihak yang mengusulkan penerbitannya, maupun dugaan terkait proses perekrutan pekerja baru.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Yayasan Pendidikan Akasyah, pihak SPPG Mataallo Kecamatan Bajeng, Kepala SPPI Badan Gizi bagian dapur, serta pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Tim / Redaksi
