Dobraknews.id | LEBAK
King Naga Aktivis dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) terbesar di Indonesia menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara rokok ilegal yang melibatkan dua unit kendaraan oleh Kantor Bea Cukai Tasikmalaya.
King Naga menilai terdapat perbedaan perlakuan terhadap kedua kendaraan tersebut. Berdasarkan dokumen yang diterima, kendaraan dengan nomor polisi A 1303 EQ telah diambil oleh pihak leasing ACC setelah pembayaran sebesar Rp67.000.000. Sementara itu, kendaraan bernomor polisi A 1255 PU hingga kini masih tertahan dengan alasan yang dinilai tidak jelas dan tidak masuk akal, sehingga memunculkan tanda tanya besar.
“Kami mempertanyakan dasar hukum dan alasan mengapa satu kendaraan bisa dikeluarkan, sedangkan kendaraan lainnya masih tertahan. Jika proses hukumnya sama, seharusnya ada perlakuan yang adil dan transparan,” tegas King Naga.
King Naga meminta Kantor Bea Cukai Tasikmalaya memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna mencegah berkembangnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti. Selain itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas melakukan pemeriksaan jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, dugaan korupsi, maupun suap. Perlu ditegaskan, hal ini masih berupa dugaan dan harus dibuktikan lewat proses hukum yang berlaku.
Kritik ini disampaikan guna mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. King Naga berharap Bea Cukai Tasikmalaya segera mengeluarkan klarifikasi resmi agar tidak memicu spekulasi di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Tasikmalaya terkait perbedaan penanganan kedua kendaraan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.(Tim)
