KABUPATEN TEGAL, WWW.DOBRAKNEWS.COM // Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Alternatif Tegal-Slawi No. 716, Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, diduga kuat menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal. (21/6/2026).
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya investigasi lapangan yang dilakukan oleh inisial AB pada Sabtu (13/6/2026) malam. Dalam temuannya, diduga terjadi aktivitas bongkar muat solar bersubsidi dengan volume mencapai lebih dari 1 ton.
Pengakuan Pekerja di Lapangan
Berdasarkan rekaman percakapan yang diperoleh di lokasi, seorang pekerja di gudang tersebut mengakui bahwa baru saja dilakukan aktivitas bongkar muat solar dalam jumlah besar.
“Baru tadi, baru sekali. (Jumlahnya) satu ton lebih. Baru datang sore tadi,” ungkap pekerja tersebut saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.
Saat disinggung mengenai kepemilikan fasilitas tersebut, pekerja yang berada di lokasi menyebutkan bahwa gudang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Agus. Namun, saat diminta untuk memberikan kontak pemilik atau pengurus gudang untuk konfirmasi lebih lanjut, pekerja tersebut mengaku tidak memiliki akses komunikasi dengan pihak pengelola.
Modus Operandi dan Keterlibatan Oknum
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang dijalankan diduga melibatkan pengumpulan BBM solar bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). BBM tersebut kemudian ditampung dan diduga dioplos sebelum dijual kembali dengan harga industri.
Diduga, aktivitas ilegal ini dijalankan oleh kelompok yang melibatkan beberapa nama, di antaranya berinisial B, L, B, dan A, yang mengatasnamakan perusahaan PT Prabu Mas.
Ancaman Sanksi Pidana
Menanggapi temuan ini, praktisi hukum, Helmy, S.H., menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Helmy.
Ia juga merujuk pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur secara ketat kriteria konsumen yang berhak menerima subsidi.
Langkah Hukum Selanjutnya
Pihak pelapor menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan ini secara formal. “Langkah ke depan, kami akan melaporkan tindakan penimbunan BBM ini dengan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan ke pihak Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Helmy. Tim Red
