Dobraknews.id | LEBAK
Pengembalian biaya pengobatan sebesar Rp655.000 oleh pihak Puskesmas Maja kepada keluarga pasien menjadi perhatian publik setelah persoalan pelayanan kesehatan yang sebelumnya dikeluhkan keluarga pasien mendapat sorotan di sejumlah media.
Titi, anggota keluarga pasien, membenarkan bahwa pihak Puskesmas Maja mendatangi kediamannya dan mengembalikan sejumlah uang yang sebelumnya telah dibayarkan saat menjalani pengobatan.
Menurut Titi, dirinya tidak pernah meminta pengembalian biaya tersebut. Ia menyampaikan bahwa tujuan awalnya adalah menyampaikan keluhan dan memperoleh penjelasan terkait pelayanan yang diterima keluarganya.
“Setelah ramai diberitakan, pihak puskesmas datang ke rumah dan mengembalikan uang tersebut. Saya tidak meminta uang, saya hanya ingin menyampaikan keluhan dan mencari kejelasan atas pelayanan yang kami alami,” ujar Titi.
Titi juga menyampaikan bahwa saat pengembalian dilakukan, pihak puskesmas berharap dirinya tidak merasa kapok ataupun trauma untuk kembali memanfaatkan layanan kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang sebelumnya dimuat media lain, Kepala UPTD Rawat Inap Puskesmas Maja, Hj. Deminah PS, S.KM., S.ST., membenarkan adanya pengembalian biaya kepada keluarga pasien. Menurut penjelasan tersebut, langkah itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral kepada warga yang dinilai kurang mampu.
Di tengah berkembangnya perhatian publik, sejumlah warga berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka mengenai mekanisme pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, termasuk terkait penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di kemudian hari.
Sebelum berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kepala Puskesmas Maja melalui pesan WhatsApp pada 23 Juni 2026 terkait alasan pengembalian biaya, dasar kebijakan yang digunakan, serta kaitannya dengan keluhan pelayanan yang sebelumnya disampaikan keluarga pasien.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang dimintai konfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Puskesmas Maja maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim / Redaksi
