filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2621440;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 44;
Dobraknews.id | KAMPAR
Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar, menggelar perkara atas laporan dugaan pencurian bibit kelapa sawit milik Afrizal pada Kamis (2/7/2026). Gelar perkara dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan langkah penanganan hukum selanjutnya.
Laporan tersebut sebelumnya telah diterima Polsek Tapung Hilir dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan (STTP) Nomor: STTP/51/V/2026/Riau/ResKampar/SekTaphil tertanggal 10 Mei 2026.
Kuasa hukum pelapor, Daulat Panjaitan, mengapresiasi langkah penyidik yang telah menindaklanjuti laporan hingga memasuki tahapan gelar perkara. Menurutnya, kliennya berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah membawa perkara ini ke tahap gelar perkara. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan,” ujar Daulat kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, IPDA Hazli Murham, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut sebelum menentukan status penanganannya.
“Kita pastikan dulu perbuatannya, apakah itu masuk ranah pidana atau tidak. Nanti kita gelar kembali untuk menentukan apakah perkara ini naik ke tahap penyidikan atau masih dalam penyelidikan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” kata Hazli.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas dan batas lokasi tempat kejadian perkara.
“Kita buat surat dulu ke BPN dan menunggu jadwal dari mereka. Setelah itu baru dilakukan pengecekan bersama di lapangan,” jelasnya.
Menurut Hazli, setelah proses verifikasi dari BPN selesai, penyidik akan meminta pendapat ahli hukum pidana guna memperkuat konstruksi hukum dalam penanganan perkara.
“Setelah hasil dari BPN keluar, selanjutnya kami akan meminta keterangan ahli pidana sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan perkara,” pungkasnya.
Hingga Kamis (2/7/2026), kepolisian belum menetapkan status hukum atas laporan tersebut. Penyidik menegaskan seluruh proses masih berjalan dan keputusan akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, hasil verifikasi BPN, serta pendapat ahli sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Redaksi
