Dobraknews.id |BOGOR
LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor menyoroti sejumlah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Organisasi tersebut menduga terdapat kejanggalan dalam beberapa paket tender dan meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif.
Ketua KCBI Cabang Bogor, Agussandi Marpaung, S.H., menyebut pihaknya menemukan sedikitnya tiga paket pengadaan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga mengandung indikasi penyimpangan dalam proses tender.
Salah satu yang disoroti adalah paket pembangunan Green House yang menurut data LPSE dibatalkan dengan alasan adanya perselisihan antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). KCBI menilai pembatalan pada tahap akhir tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Selain itu, KCBI juga menyoroti paket pengadaan Kandang Primata ABSL-3 dengan nilai HPS sekitar Rp69,6 miliar, serta satu paket proyek lainnya dengan pagu sekitar Rp186,5 miliar. Menurut KCBI, terdapat sejumlah peserta yang dinyatakan gugur pada tahap evaluasi sehingga perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian melakukan audit investigatif apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Agussandi di Bogor, Senin (6/7/2026).
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelaah proses pengadaan tersebut, termasuk apabila diperlukan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRIN, termasuk Biro yang membidangi pengadaan, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan KCBI. Media ini memberikan ruang hak jawab kepada BRIN maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)
