Dobraknews.id | SEMARANG
Tiga warga Kota Semarang secara bersamaan melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga berkaitan dengan praktik penagihan utang tanpa dasar hukum ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Senin (6/7/2026).
Ketiga laporan tersebut masing-masing diajukan oleh M.F. Hasan dan Mona Yunita atas dugaan penipuan serta penggelapan, sementara Ardiler melaporkan dugaan pemerasan yang disertai penganiayaan. Seluruh laporan disebut mengarah kepada pihak yang sama, yakni seseorang berinisial AC alias Aco.
Para pelapor menilai terdapat pola tindakan yang serupa dalam peristiwa yang mereka alami. Mereka berharap kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses pelaporan turut didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat dari berbagai organisasi profesi, serta mendapat pendampingan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Kuasa hukum para pelapor, Bagus Pamenang, menegaskan bahwa tindakan pengambilan kendaraan atau barang secara sepihak, apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan di luar mekanisme yang sah, tidak dibenarkan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menegaskan pelaksanaan eksekusi objek jaminan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Masyarakat juga berharap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Heri Wahyudi, beserta jajarannya dapat menangani laporan tersebut secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan para pelapor telah diterima dan masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polrestabes Semarang. Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang dilaporkan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas laporan tersebut.(Tim)
