Warung Penjual Tramadol Bebas Marak di Brebes, Warga Minta Polres Turun Tangan
BREBES, WWW.DOBRAKNEWS.COM // Sebuah kios yang berlokasi di samping Alfamart Gada-gada, Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kedapatan memperjualbelikan obat keras daftar G serta obat golongan psikotropika secara bebas kepada masyarakat, termasuk kalangan remaja, Rabu (22/7/2026).
Praktik ilegal ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus menyoroti ketegasan penegak hukum setempat dalam memberantas peredaran obat tanpa izin.
Temuan di Lapangan: Warung Terbuka Jual Tramadol Tanpa Resep
Berdasarkan investigasi di lokasi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.25 WIB, terlihat sejumlah remaja silih berganti keluar-masuk warung tersebut. Saat dihampiri, dua orang pembeli yang baru keluar dari kios berinisial HA dan AB awalnya berdalih bahwa tempat tersebut murni hanya menjual barang kebutuhan pokok sehari-hari.
Namun, kedok tersebut terbongkar ketika seorang pembeli datang secara terang-terangan hendak membeli obat keras jenis Tramadol. Ironisnya, transaksi tersebut dilakukan tanpa batasan, bahkan pembeli tampak membawa seorang anak kecil. Berdasarkan konfirmasi lanjutan di lokasi, kios ini terbukti memperjualbelikan obat keras daftar G serta golongan psikotropika tanpa resep dokter yang sah.
Tinjauan Hukum dan Jeratan Pasal Perundang-Undangan

Praktik jual beli obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius yang melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3): Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 436 ayat (2): Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tertentu yang termasuk dalam daftar G (keras) tanpa memenuhi standar, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika: Jika terbukti memperdagangkan obat golongan psikotropika tanpa hak, dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55: Mengatur tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana bagi para penjaga kios maupun pihak penyuplai di balik layar.
Desakan Masyarakat
Praktik semacam ini dinilai sangat meresahkan warga sekitar karena menyasar generasi muda dan berpotensi memicu tindak kriminalitas akibat penyalahgunaan obat keras.
Masyarakat mendesak agar jajaran Kepolisian Resor (Polres) Brebes beserta Dinas Kesehatan dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap pemilik warung. Aparat juga diminta mengusut tuntas jaringan serta pihak penyuplai obat ilegal tersebut demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
Tim
