Dobraknews.id | PANGKEP
Dugaan adanya upaya menyembunyikan seorang terduga pelaku peredaran narkotika di Pulau Kalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, mencuat setelah beredarnya percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan dua orang berinisial A dan S.
Isi percakapan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusutnya secara terbuka dan profesional.
Dalam salinan percakapan yang diterima redaksi, A diduga meminta S untuk menghindari lokasi tertentu dan bersembunyi sementara.
Dalam percakapan itu juga disebut nama seseorang yang dipanggil “Pak Akbar”. Salah satu pesan berbunyi, “Sembunyiko dulu,” disertai arahan agar S membawa makanan dan menuju kebun hingga situasi dinilai aman.
Percakapan tersebut juga memuat pembahasan mengenai rencana aksi masyarakat yang disebut akan mendatangi kantor kepolisian. S menyebut adanya informasi bahwa warga berniat melakukan demonstrasi terkait dugaan peredaran narkotika di Kalukuang.
Namun, dalam percakapan itu pula, S menyatakan bahwa masyarakat disebut belum memiliki bukti yang kuat.
Pada rekaman pesan suara yang ikut beredar, A diduga mengatakan bahwa langkah menyembunyikan S dilakukan agar situasi mereda dan masyarakat percaya proses penanganan sedang berjalan.
Keaslian percakapan maupun konteks pembicaraan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah warga Kalukuang berharap Polres Pangkep bersama Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan menelusuri keaslian percakapan tersebut, termasuk mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut di dalamnya.
Warga meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolsek Liukang Kalmas, Kapolres Pangkep, maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam percakapan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
