Dobraknews.id | RAPPANG
Demokrasi modern dibangun di atas fondasi kebebasan, kesetaraan politik, dan rasionalitas publik. Demokrasi bukan sekadar mekanisme menghitung suara mayoritas, melainkan proses kolektif untuk menghasilkan keputusan politik melalui pertukaran argumentasi yang terbuka, kritis, dan berbasis alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum yang bebas, tetapi juga dari kualitas intelektual warga negara dalam menggunakan hak politiknya. (6/8/2026)
Ironisnya, perkembangan demokrasi kontemporer justru memperlihatkan kecenderungan yang paradoksal. Ruang publik semakin dipenuhi oleh populisme yang mengeksploitasi emosi massa dan fanatisme politik yang menempatkan loyalitas kelompok di atas rasionalitas. Dalam kondisi demikian, demokrasi mengalami apa yang dapat disebut sebagai kecelakaan intelektualitas, yaitu keadaan ketika kemampuan berpikir kritis, objektivitas, dan penalaran publik mengalami degradasi sehingga keputusan politik lebih banyak digerakkan oleh sentimen daripada argumentasi.
Menurut , legitimasi demokrasi hanya dapat lahir melalui tindakan komunikatif (communicative action) dan rasionalitas komunikatif (communicative rationality). Dalam teori demokrasi deliberatifnya, ruang publik (public sphere) harus menjadi arena dialog bebas, di mana setiap gagasan diuji melalui argumentasi terbaik, bukan melalui tekanan kekuasaan, propaganda, atau dominasi emosi. Ketika masyarakat lebih memilih slogan daripada argumentasi, lebih mempercayai narasi viral daripada fakta, dan lebih mengutamakan identitas politik daripada kebenaran, maka ruang publik kehilangan fungsi deliberatifnya. Demokrasi berubah menjadi arena kompetisi retorika, bukan kompetisi gagasan.
Pandangan Habermas menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan fenomena populisme. Populisme cenderung menyederhanakan persoalan yang kompleks menjadi dikotomi “rakyat melawan elite”. Penyederhanaan ini memang efektif secara politik karena mudah dipahami dan mampu membangkitkan emosi kolektif. Akan tetapi, penyederhanaan tersebut sering mengorbankan kompleksitas fakta, sehingga masyarakat tidak lagi diajak berpikir, melainkan diarahkan untuk bereaksi.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh melalui konsep The Open Society. Popper menegaskan bahwa masyarakat demokratis hanya dapat bertahan apabila setiap gagasan terbuka terhadap kritik. Tidak ada individu, kelompok, maupun pemimpin yang kebal dari evaluasi publik. Dalam masyarakat terbuka, kritik bukan ancaman, melainkan mekanisme koreksi untuk mencegah kesalahan kekuasaan.
Fanatisme politik justru bergerak ke arah yang berlawanan. Fanatisme membangun keyakinan bahwa tokoh atau kelompok tertentu selalu benar, sedangkan kritik dianggap sebagai bentuk permusuhan. Akibatnya, prinsip falsifikasi yang menjadi inti pemikiran Popper menghilang. Kebenaran tidak lagi ditentukan oleh bukti, melainkan oleh loyalitas. Ketika kritik dibungkam dan hanya pujian yang dipelihara, demokrasi kehilangan mekanisme pengendalian diri sehingga membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Fenomena tersebut diperkuat oleh analisis mengenai hubungan antara propaganda, kebohongan politik, dan massa. Arendt menjelaskan bahwa masyarakat modern dapat kehilangan kemampuan membedakan fakta dan opini apabila terus-menerus dibanjiri propaganda. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat tidak selalu mempercayai kebohongan tertentu, tetapi kehilangan kepercayaan terhadap keberadaan kebenaran itu sendiri. Ketika fakta diperlakukan setara dengan hoaks, dan opini dianggap sama nilainya dengan bukti ilmiah, ruang publik mengalami disorientasi epistemik. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan fondasi moral dan intelektualnya.
Arendt juga mengingatkan bahwa totalitarianisme tidak selalu lahir melalui kekerasan bersenjata. Ia dapat tumbuh secara perlahan ketika masyarakat berhenti berpikir secara kritis dan menyerahkan penilaiannya kepada figur politik atau narasi kolektif. Fanatisme yang menolak dialog merupakan gejala awal yang harus diwaspadai dalam setiap sistem demokrasi.
Sementara itu, jauh sebelum munculnya media sosial, telah menjelaskan dalam teori The Crowd bahwa individu yang berada dalam kerumunan cenderung kehilangan kemampuan berpikir rasional. Emosi menjadi lebih dominan daripada logika. Massa mudah dipengaruhi simbol, slogan, dan figur karismatik. Mereka tidak selalu bertindak berdasarkan analisis, melainkan berdasarkan sugesti kolektif. Teori Le Bon membantu menjelaskan mengapa propaganda politik sering kali lebih efektif daripada data ilmiah. Dalam kerumunan politik, argumen yang sederhana, emosional, dan berulang sering lebih berpengaruh dibandingkan analisis yang kompleks dan berbasis bukti.
Era media sosial memperbesar fenomena yang dijelaskan Le Bon. Algoritma digital menciptakan echo chamber, yaitu ruang informasi yang terus-menerus memperkuat keyakinan seseorang. Informasi yang berbeda disingkirkan, sedangkan informasi yang sejalan terus diulang. Akibatnya, masyarakat semakin sulit menerima kritik karena merasa seluruh dunia mendukung keyakinannya. Fanatisme digital pun berkembang menjadi polarisasi sosial yang menggerus kemampuan berdialog.
Jika pemikiran Habermas, Popper, Arendt, dan Le Bon disintesiskan, tampak bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada kesehatan rasionalitas publik. Habermas menekankan pentingnya ruang deliberasi yang bebas dan rasional. Popper mengingatkan bahwa kritik adalah syarat utama masyarakat terbuka. Arendt memperingatkan bahaya propaganda yang mengaburkan batas antara fakta dan kebohongan. Le Bon menjelaskan bagaimana psikologi massa dapat mengalahkan kemampuan berpikir individu. Keempat perspektif tersebut saling melengkapi dalam menjelaskan mengapa populisme dan fanatisme dapat melemahkan kualitas demokrasi apabila tidak diimbangi oleh budaya berpikir kritis.
Karena itu, tantangan utama demokrasi pada abad ke-21 bukan sekadar memastikan setiap warga negara memiliki hak memilih, tetapi memastikan setiap warga negara memiliki kemampuan berpikir kritis dalam menggunakan hak tersebut. Pendidikan politik harus diarahkan pada penguatan literasi, logika, etika berdiskusi, kemampuan memverifikasi informasi, dan keberanian mengoreksi pandangan sendiri apabila bertentangan dengan fakta.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya membutuhkan suara mayoritas, tetapi juga mayoritas yang tercerahkan. Populisme dan fanatisme menjadi berbahaya bukan semata-mata karena keduanya mampu memenangkan pemilihan, melainkan karena keduanya dapat mengubah ruang publik dari arena pertukaran argumentasi menjadi arena mobilisasi emosi. Ketika nalar dikalahkan oleh fanatisme, demokrasi tetap hidup secara prosedural, tetapi mati secara intelektual. Di situlah sesungguhnya ni terjadi kecelakaan intelektualitas dalam demokrasi.
Sumber: Dr. Buhari Fakkah—Dosen UMS RAPPANG
Robby / Editor: Red
