Dobraknews.id | MEDAN
Rasa kecewa menyelimuti keluarga Rukya Naibaho (58). Sudah 7 bulan sejak 22 Januari 2026, laporan KDRT yang ia buat di PPA Polrestabes Medan tak kunjung ada kejelasan.
Padahal dalam STTLP/B/343/I/2026, menantunya Apriani Br. Ginting sudah ditetapkan tersangka Pasal 44 UU PKDRT. Ancamannya 5 tahun penjara.
“Tapi sampai sekarang tersangka bebas. Berkasnya juga tidak dikirim ke Kejaksaan. Kami ini korban, kok malah seperti diabaikan,” ujar Hendro Sihaloho, anak korban, Rabu (12/8/2026).
Hendro menyebut pihaknya sudah bolak-balik ke Polrestabes sejak Januari. Alat bukti lengkap, saksi ada, tapi penanganan jalan di tempat.
Puncaknya, saat dikonfirmasi, Kanit PPA dan penyidik Rilly Tarigan memilih bungkam. Pesan dan telepon tidak dibalas.
Atas pembiaran ini, keluarga resmi mengadukan keduanya ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut. “Kami minta keadilan. Jangan karena orang kecil lalu kasusnya dibiarkan,” tegas Hendro.
Redaksi
