Dobraknews.id | MAKASSAR
Tim unit jatanras polrestabes makassar berhasil meringkus wanita (49) berinisial AM dalam tindak pidana kasus pencurian toko emas,Pada Hari Jumat tanggal 8 Agustus 2026, sekira pukul 22.39 Wita bertempat di Jalan Boulevard (Apartemen Vida View) Kec. Panakukkang Kota Makassar.
Peristiwa bermula pada hari sabtu 27 Juni 2026 sekitar pukul 14.45 wita terjadi pencurian di Mall Mesra Indah (Tokoh Emas Nuansa Indah),pelaku berpura-pura mencoba beberapa gelang, akan tetapi pada saat itu pelaku menyembunyikan satu buah gelang emas dengan berat 50,92 Gram di tangan sebelah kiri dengan cara digenggam kemudian dimasukan ke dalam tas pelaku tersebut, Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polresta Samarinda guna di proses lebih lanjut.
Berdasarkan Kejadian tersebut, atas Perintah Plt.Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP HARRY F ARITONANG,S.H,S.I.K,M.H, Melalui Kanit V Jatanras AKP Sangkala SH, MH, CPHR bersama Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar SH, MH., melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, bahwa terduga pelaku sedang berada di jalan Boulevard (Apartemen Vida View) Kec. Panakukkang kota Makassar, kemudian anggota Jatanras Polrestabes Makassar bergerak dan menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku selanjutnya diserahkan Ke Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Motif dan modus operandi
Pelaku mencoba beberapa emas kemudian memanfaatkan kelalaian penjaga, toko diketahui mengalami kerugian berupa satu gelang emas dengan berat 50,92 pelaku mengakui dan membenarkan dirinya mengambil emas jualan milik korban.
Robby / Editor: Red
