Dobraknews.id | SEMARWNG
Sebuah kisah keberanian dan kemanusiaan kini terukir indah di bumi pertiwi. Jihan Pramudya, sang buah hati yang hilang tanpa kabar sejak Senin pagi, 7 September 2026, kini telah kembali ke pelukan keluarganya dalam keadaan selamat. Di tengah keprihatinan, muncul cahaya: warga Kota Semarang membuktikan bahwa ketika nurani bangkit, kejahatan tak berdaya.(9/9/2026)
Pelaku yang diduga membawa kabur Rizkian, sosok yang diketahui kerap berulang kali melakukan tindak kejahatan berhasil ditangkap oleh warga di Jalan Tusam, arah Taman Tirto Agung, tepat pukul 21.00 WIB malam ini. Saat ini, pelaku telah diserahkan secara resmi dan diamankan di Polsek Candisari, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku.
Syukur Tak Terhingga dari Keluarga
“Putri kami telah kembali. Tiada bahasa yang mampu melukiskan rasa syukur yang mendalam di dada ini. Terima kasih, warga Banyumanik, terima kasih seluruh Semarang. Kalian bukan sekadar membantu kalian adalah benteng yang menjaga nyawa putri kami,” ucap Bapak Nanang Pramuji, dengan suara yang bergetar namun kini tenang.
PERNYATAAN TEGAS WISNU ALIAS ROGER Bidik Kasus.Net ,Jurnalis Vokal dan Kritis
“Kejahatan hanya bisa tumbuh subur di tengah ketidakpedulian. Malam ini membuktikan sebaliknya: ketika setiap warga menjadi mata dan telinga lingkungan, kejahatan kehilangan tempat berlindung.
Penangkapan di Jalan Tusam bukan sekadar keberanian sesaat itu adalah kesadaran kolektif bahwa keamanan publik bukan monopoli aparat, melainkan amanah yang dipikul bersama oleh setiap warga negara.
Namun izinkan saya menegaskan sesuatu yang sangat mendasar dan tak boleh diabaikan sedetik pun: Korban, Jihan Pramudya, masih berusia 13 tahun ia adalah anak di bawah umur, yang secara hukum wajib mendapat perlindungan paling tinggi dari negara dan hukum.
Oleh karena itu, saya meminta pihak Aparat Penegak Hukum, mulai dari Polsek Candisari hingga ke jenjang penuntutan selanjutnya: TINDAK TEGAS SETEGASNYA! Jangan ada kompromi sedikit pun!
Perbuatan terhadap anak di bawah umur memiliki bobot kejahatan yang jauh lebih berat di mata hukum. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku saat ini, setiap perbuatan yang merugikan anak adalah kejahatan yang harus dijatuhi sanksi seberat-beratnya. Anak-anak kita adalah masa depan bangsa jika mereka tidak aman, maka tidak ada satu pun dari kita yang benar-benar aman.
Rizkian harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya sesuai pasal-pasal yang berlaku. Jangan biarkan celah hukum dimanfaatkan untuk meringankan tanggung jawabnya. Hukum harus tegak lurus, tegas, dan tak tergoyahkan terutama ketika keadilan seorang anak yang belum berdaya sedang dipertaruhkan.
Keadilan bukanlah permohonan itu adalah hak mutlak Jihan Pramudya. Dan kami, masyarakat, akan mengawal proses ini hingga tuntas.
Robby / Editor: AN
