Dobraknews.id | GOWA
Ibu Bupati Gowa didampingi kuasa hukum resmi melaporkan sejumlah saksi ke Markas Besar Polri di Jakarta. Pelaporan ini terkait dengan proses Hak Angket yang saat ini tengah berjalan di DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam pelaporan tersebut, sejumlah saksi diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam proses penyelidikan Panitia Khusus Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa saat ini masih menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami datang ke Mabes Polri untuk melaporkan sejumlah saksi. Kami ingin semua proses berjalan adil dan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyebutkan, langkah pelaporan ini dilakukan agar ada kepastian hukum dan tidak terjadi pembiasan informasi dalam proses sidang Pansus.
Usai pelaporan, berkas resmi telah diterima pihak Mabes Polri dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Proses Hak Angket di DPRD Gowa sendiri masih terus berlangsung dengan agenda pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti.
Redaksi
