Dobraknews.id | MEDAN
Penanganan laporan dugaan penipuan yang berawal dari kesepakatan damai dalam perkara pencurian di Pancur Batu menjadi sorotan. Setelah sempat dilimpahkan ke Polrestabes Medan, laporan tersebut disebut tidak menunjukkan perkembangan selama hampir enam bulan sebelum akhirnya dikembalikan ke Polda Sumatera Utara.
Menurut pihak pelapor, kasus bermula dari pencurian yang terjadi pada 22 September 2025. Setelah perkara pencurian bergulir, korban justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai pada 3 Desember 2025 melalui dua surat perdamaian.
Pelapor menyebut salah satu surat perdamaian digunakan dalam persidangan perkara pencurian dan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman terdakwa. Sementara surat perdamaian lainnya, menurut pelapor, dibuat dengan kesepakatan agar laporan terhadap korban dicabut. Namun, pelapor mengklaim kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan orang tua terdakwa ke Polda Sumut atas dugaan penipuan. Laporan itu sempat dilimpahkan ke Polrestabes Medan, namun menurut pelapor tidak mengalami perkembangan selama sekitar enam bulan dan kini kembali ditangani Polda Sumut.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum,” ujar pihak keluarga, Sabtu (4/7/2026).
Selain itu, keluarga juga mengaku telah membuat laporan dugaan fitnah di Polsek Pancur Batu yang hingga kini, menurut mereka, belum menunjukkan perkembangan.
Pelapor berharap Kapolda Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara memberikan perhatian serius agar seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelimpahan kembali laporan tersebut maupun perkembangan penanganan perkara. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi
