Dobraknews.id | SEMARANG
Wacana percepatan penguatan instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi kembali menjadi perhatian publik. Salah satu pandangan datang dari Wisnu alias Roger, yang menyampaikan usulan agar pemerintah mempertimbangkan langkah konstitusional untuk mempercepat pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.(21/6/2026)
Dalam pernyataannya, Wisnu menilai upaya pemulihan kerugian negara perlu terus diperkuat seiring tingginya perhatian publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi dan pengembalian aset kepada negara.
Ia berpendapat bahwa apabila proses pembahasan regulasi melalui mekanisme legislasi berlangsung panjang, pemerintah dapat mempertimbangkan instrumen yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Wisnu, tujuan utama dari gagasan tersebut adalah mempercepat pemulihan aset negara sekaligus memperkuat efek pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa langkah apa pun tetap harus dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum, menjunjung hak-hak konstitusional, serta melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Dalam pandangannya, penguatan aturan terkait perampasan aset diharapkan dapat mencakup aspek pelacakan aset, pengelolaan hasil pemulihan aset, serta koordinasi antarlembaga penegak hukum dengan tetap memperhatikan asas due process of law dan kepastian hukum.
Wisnu juga menyampaikan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran lembaga legislatif, melainkan sebagai bagian dari diskursus publik mengenai pilihan kebijakan yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia menambahkan, penguatan kebijakan antikorupsi pada akhirnya diharapkan bermuara pada peningkatan kepercayaan publik, perlindungan keuangan negara, serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pemerintah terkait rencana penerbitan regulasi baru mengenai perampasan aset. Pembahasan mengenai penguatan instrumen hukum antikorupsi tetap menjadi bagian dari dinamika kebijakan nasional yang berkembang.
Sumber: wisnu
Redaksi
