Dobraknews.id | GOWA
Sidang praperadilan perkara Nomor Register 9/PID.PRA/2026/PN.Sgm antara Ilyas Sitaba selaku pemohon melawan Kejaksaan Negeri Gowa dan Polres Gowa selaku termohon kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Sungguminasa, Senin (22/6/2026).

Pada awal persidangan, hakim tunggal mengingatkan para pihak untuk menjaga independensi proses persidangan dan mengimbau agar tidak melakukan komunikasi dengan pihak mana pun terkait perkara yang sedang diperiksa.
Hakim menyampaikan bahwa seluruh pertimbangan dan keputusan nantinya akan didasarkan pada fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Agenda sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen. Pihak pemohon dan termohon secara bergantian memperlihatkan berkas yang sebelumnya diminta untuk dilengkapi dan diperiksa dalam agenda persidangan.
Dalam jalannya pemeriksaan, pihak pemohon menyampaikan keberatan terhadap salah satu dokumen yang diajukan termohon. Menurut pihak pemohon, identitas yang tercantum dalam Surat Pengantar Pengiriman Kembali Berkas Perkara Nomor: C.1/38.a/IV/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 13 April 2026 serta Berita Acara Serah Terima Berkas Perkara pada tanggal yang sama dinilai tidak sesuai dengan identitas pemohon. Keberatan tersebut menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam persidangan untuk dinilai lebih lanjut oleh pengadilan.
Sementara itu, dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada pokok keterangannya menyampaikan bahwa material timbunan yang diambil oleh Ilyas Sitaba digunakan untuk menimbun bekas jalur kendaraan pengangkut material tanah merah.
Pihak pemohon berharap majelis dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang disampaikan selama persidangan dalam mengambil putusan.
Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi dari pihak termohon Polres Gowa. Adapun pihak Kejaksaan, berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, menyatakan tidak menghadirkan saksi.(Tim)
