Dobraknews.id | GOWA
Sidang praperadilan yang diajukan Ilyas Sitaba terhadap Polres Gowa selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri Gowa selaku Termohon II kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon.(23/6/2026)
Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon I menghadirkan satu orang saksi, yakni AIPTU Yusran Jafsur yang juga diketahui merupakan penyidik dalam perkara yang dipersoalkan. Sementara pihak Termohon II tidak menghadirkan saksi pada agenda sidang tersebut.
Di tengah jalannya persidangan, pihak pemohon melalui Kuasa Hukum Kumala Elvira mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait keterangan salah satu saksi yang sebelumnya disebut pernah dimintai keterangan dalam proses perkara.
Dalam pertanyaannya di persidangan, pemohon menyinggung keterangan yang menurutnya tercantum dalam dokumen dakwaan terkait perkara yang sedang dipersoalkan. Pemohon mempertanyakan apakah benar terdapat keterangan saksi yang menyebut terdakwa mengambil enam truk tanah timbunan milik pihak lain dengan tujuan tertentu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, AIPTU Yusran Jafsur di hadapan persidangan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengambil keterangan saksi dengan isi sebagaimana yang disampaikan dalam pertanyaan pemohon.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang disoroti dalam persidangan, mengingat pihak pemohon menilai terdapat perbedaan antara keterangan yang dipersoalkan dengan isi yang tercantum dalam dokumen dakwaan Nomor Register Perkara: PDM.41/GOWA/EOH.2/05/2026.
Namun demikian, substansi mengenai kesesuaian alat bukti, keterangan saksi, maupun dokumen perkara masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai dalam putusan.
Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan masih berlangsung dan belum terdapat putusan dari majelis hakim terkait permohonan yang diajukan.(Tim)
